KOMPAS.com - Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) yang diduga berkewarganegaraan Bangladesh diamankan di Polsek Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis (13/3/2025), karena tidak memiliki izin tinggal yang sah.
Adapun rentang usia ke-21 WNA tersebut dari 20 tahun sampai 33 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Baca juga:
"Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Tasikmalaya mendapatkan informasi adanya keberadaan 21 warga negara asing yang telah diamankan Polsek Cibalong, Kabupaten Garut," bunyi keterangan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya, dilansir Jumat (21/3/2025).
Selanjutnya pada Jumat (14/3/2025), Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya pun mendatangi Polsek Cibalong guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ke-21 WNA ini berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Cibalong.
Para WNA tersebut diantar mobil travel dan hendak menginap di salah satu penginapan di Pantai Karang Paranje, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis (13/3/2025).
Ketika dimintai identitas oleh petugas di penginapan, tidak ada satu pun yang bisa menunjukkan identitas. Petugas di penginapan pun lantas melaporkan ke Polsek Cibalong.
Baca juga:
Pihak Polsek Cibalong kemudian mendatangi penginapan tersebut dan memeriksa 21 WNA. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka adalah WNA dan beberapa di antaranya mengatakan mereka berasal dari Bangladesh.
Hal tersebut juga diperkuat dengan paspor Bangladesh yang ditunjukkan oleh salah satu dari mereka.
Ke-21 WNA tersebut bisa dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Video Viral WNA Asal Australia Akui Punya Tanah 1,1 Hektar di Bali
Bentuk tindakan administratif yang dimaksud bisa berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, serta deportasi dari Indonesia.
Sembari menunggu deportasi, ke-21 WNA itu ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, lalu dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi sampai dengan menunggu deportasi.
Baca juga: Perpanjang Visa on Arrival, WNA Wajib Dapat Verifikasi Kantor Imigrasi
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di siniView this post on Instagram