Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Warga Negara Bangladesh Ditangkap di Garut, Tak Punya Izin Tinggal

Kompas.com - 21/03/2025, 16:59 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) yang diduga berkewarganegaraan Bangladesh diamankan di Polsek Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis (13/3/2025), karena tidak memiliki izin tinggal yang sah. 

Adapun rentang usia ke-21 WNA tersebut dari 20 tahun sampai 33 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki. 

Baca juga:

"Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Tasikmalaya mendapatkan informasi adanya keberadaan 21 warga negara asing yang telah diamankan Polsek Cibalong, Kabupaten Garut," bunyi keterangan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya, dilansir Jumat (21/3/2025). 

Selanjutnya pada Jumat (14/3/2025), Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya pun mendatangi Polsek Cibalong guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kronologi 21 WN Bangladesh ditangkap di Garut

Penangkapan ke-21 WNA ini berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Cibalong.

Para WNA tersebut diantar mobil travel dan hendak menginap di salah satu penginapan di Pantai Karang Paranje, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis (13/3/2025).

Ketika dimintai identitas oleh petugas di penginapan, tidak ada satu pun yang bisa menunjukkan identitas. Petugas di penginapan pun lantas melaporkan ke Polsek Cibalong. 

Baca juga:

Pihak Polsek Cibalong kemudian mendatangi penginapan tersebut dan memeriksa 21 WNA. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka adalah WNA dan beberapa di antaranya mengatakan mereka berasal dari Bangladesh. 

Hal tersebut juga diperkuat dengan paspor Bangladesh yang ditunjukkan oleh salah satu dari mereka. 

Ke-21 WNA dideportasi

Ke-21 WNA tersebut bisa dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Video Viral WNA Asal Australia Akui Punya Tanah 1,1 Hektar di Bali

Bentuk tindakan administratif yang dimaksud bisa berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, serta deportasi dari Indonesia.

Sembari menunggu deportasi, ke-21 WNA itu ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, lalu dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi sampai dengan menunggu deportasi.

Baca juga: Perpanjang Visa on Arrival, WNA Wajib Dapat Verifikasi Kantor Imigrasi

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Cara ke Bandara YIA Yogyakarta Naik Kereta, Cek Tiket dan Jadwal di Mana?
Cara ke Bandara YIA Yogyakarta Naik Kereta, Cek Tiket dan Jadwal di Mana?
Travel Ideas
Akhir Pekan Ini, Batik Air Dijadwalkan Buka Rute Palembang-Kuala Lumpur
Akhir Pekan Ini, Batik Air Dijadwalkan Buka Rute Palembang-Kuala Lumpur
Travel News
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Travelpedia
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Travelpedia
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Travelpedia
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Travel News
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Travelpedia
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Travelpedia
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Travelpedia
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Travel News
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Travel News
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Travelpedia
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Travel Ideas
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Travelpedia
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau