KOMPAS.com - Pendakian Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali dibuka mulai Kamis (3/4/2025) usai ditutup sejak awal Januari 2025.
Melalui akun Instagram resmi @btn_gn_rinjani, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani membagikan panduan mendaki terbaru per 2025.
Baca juga:
Pengunjung wajib mematuhi semua syarat pendakian Gunung Rinjani. Mulai dari pembelian tiket online hingga penggunaan jasa pemandu.
Selengkapnya, simak tujuh aturan mendaki Gunung Rinjani per April 2025 berikut ini.
Pendaki wajib membuat akun e-Rinjani dengan melakukan registrasi sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor yang dimiliki.
Satu akun e-Rinjani hanya bisa digunakan oleh satu orang (pemiliki akun) untuk tiket masuk di jalur dan tanggal yang sama.
Baca juga: Gunung Rinjani Terapkan Zero Waste, Melanggar Bisa Kena Blacklist 5 Tahun
Jumlah pendaki Gunung Rinjani dalam satu kelompok minimal berisi dua orang.
“Minimal mendaki dengan dua orang orang atau didampingi oleh guide atau porter demi keselamatan para pendaki,” kata Pengendali Ekosistem Hutan Balai TN Gunung Rinjani, Budi Soesmardi, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/4/2025).
Selain itu, pendaki dengan usia di bawah 17 tahun juga wajib melampirkan izin tertulis dari orangtua dan wali.
Satu orang pemandu (guide) bisa mendampingi maksimal enam orang pendaki Nusantara. Pemandu wajib memiliki kartu izin dari Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.
Bila ingin menggunakan jasa porter, satu porter dilarang membawa beban melebihi 25 kilogram untuk tiga orang.
Porter juga wajib memiliki kartu izin dari Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.
Dilarang membuang sampah sembarangan selama mendaki di Gunung Rinjani. Jadi, pastikan membawa wadah makanan yang bisa dipakai ulang (reuse) dan diisi ulang (refill).
Wadah makanan bukan berbahan kaleng, kaca, dan stirofoam.
Baca juga: 3 Turis Asing Kena Blacklist Gunung Rinjani, Nekat Mendaki Ilegal
Pendaki bisa check in pukul 07.00 Wita-15.00 Wita dan check out pukul 07.00 Wita-22.00 Wita.
Saat check in, pendaki wajib menunjukkan e-ticket, kartu identitas, surat keterangan sehat, dan perlengkapan standar pendakian dan barang berpotensi sampah kepada petugas.
Sementara saat check out, pendaki wajib melapor dengan menunjukkan e-ticket pada petugas dan memilah sampah bawaan.
Jika pendaki check out melebihi waktu yang ditentukan pada e-ticket, akan dikenakan biaya overtime.
Biaya overtime dibayarkan langsung lewat aplikasi e-Rinjani menggunakan pembayaran virtual account (VA).
Akun pendaki yang tidak membayar biaya overtime selama tiga hari usai check out, bakal dibekukan otomatis.
Penjadwalan ulang (reschedule) bisa dilakukan lewat aplikasi e-Rinjani pada tanggal tiket yang dibeli. Cek kuota dan pilih "Reschedule".
Reschedule tiket masuk Gunung Rinjani hanya bisa dilakukan satu kali pada tahun yang sama, satu hari sebelum pendakian.
Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Rinjani DItutup 3 Bulan mulai 1 Januari 2025
View this post on Instagram