KOMPAS.com - Dua wisatawan mencoret kaktus di Taman Meksiko, Kebun Raya Bogor, Jawa Barat. Keduanya dihukum merawat kembali kaktus yang telah dicoret, serta membersihkan area Taman Meksiko.
Baca juga: Ada Taman Apa Saja di Kebun Raya Bogor?
"Dari yang sudah mereka lakukan, kita mengedukasi mereka untuk yang pertama melapisi salep kambium pada batang kaktus yang sudah mereka sobek atau mereka lukai," kata General Manager PT Mitra Natura Raya (MNR) sebagai pengelola Kebun Raya Bogor, Zaenal Arifin kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (24/4/2025).
Zaenal mengatakan, pemberian salep kambium tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya pembusukan ataupun rusak pada bagian kaktus tersebut.
Baca juga:
Tidak hanya itu, sambungnya, kedua pelaku juga dihukum membersihkan area taman kaktus di Taman Meksiko, lokasi mereka melakukan vandalisme.
"Kita memberikan efek jera kepada mereka, tentu sebetulnya berharap mereka sadar bahwa apa yang mereka lakukan itu tidak benar, lalu dampak dari itu tentu akan mengakibatkan kerusakan pada tumbuhan kaktus," ujar Zaenal.
Zaenal juga menyampaikan, pengunjung yang datang ke Kebun Raya Bogor dilarang untuk melakukan vandalisme alias tidak merusak tanaman.
Sebab, tindakan pengrusakan dan fasilitas tersebut dinilai merugikan, dan diatur dalam undang-undang.
Zaenal menuturkan, tindakan vandalisme tersebut dilakukan oleh kedua pelaku pada Sabtu (12/4/2025) lalu.
Usai kabar tersebut beredar di media sosial, mereka menghubungi pihak Kebun Raya Bogor dan mengakui kesalahan mereka.
Kemudian keduanya datang ke Kebun Raya Bogor untuk meminta maaf secara resmi pada Senin (21/4/2025).
"Senin kemarin kedua pelaku datang berinisiatif datang ke Kebun Raya Bogor untuk menyampaikan permohonan maaf atas apa yang mereka lakukan," ucap Zaenal.
Baca juga: 19 Spot Wisata Menarik yang Ada di Kebun Raya Bogor
Selain memberikan efek jera, sanksi yang diberikan diharapkan bisa menimbulkan kesadaran bagi mereka dan pengunjung lainnya.
"Harapannya dengan melakukan itu, sebetulnya kita berharap meraka bisa menyampaikan pesan moral kepada para pengunjung lain bahwa yang mereka lakukan tidak benar," katanya.
Adapun menurut Zaenal, tindakan vandalisme atau merusak area Kebun Raya Bogor bisa dituntut ke jalur hukum, dan bisa dijatuhi pidana hukuman hingga dua tahun penjara.
"Setelah kami berkomunikasi, mereka juga punya niat baik untuk datang, tentu kita memberikan efek jera, bahwa hal tersebut (tindakan vandalisme yang dilakukan) tidak benar," ujarnya.
View this post on Instagram