KOMPAS.com – Tak sedikit calon pelancong merasa lega saat visa mereka akhirnya disetujui oleh pihak kedutaan negara tujuan.
Namun, bagaimana jika persetujuan itu tiba-tiba dicabut? Atau sebaliknya, visa yang awalnya ditolak kemudian berubah menjadi disetujui?
Dua kasus nyata yang ditangani Pose Travel menunjukkan betapa dinamis proses pengajuan visa sekaligus pentingnya pendampingan profesional.
Pose Travel mendampingi seorang klien berstatus pengusaha mapan yang sudah berulang kali bepergian ke Australia tanpa masalah.
Pada 2019, klien itu mengajukan visa untuk menghadiri pernikahan adiknya.
Baca juga: Pemilik Paspor Indonesia Bisa Bebas ke 5 Negara Eropa Ini Tanpa Visa
Awalnya, klien mengajukan visa secara mandiri dan mendapatkan persetujuan resmi dari Kedutaan Besar Australia. Namun, tiga hari setelah visa disetujui, pihak kedutaan secara tiba-tiba membatalkan visa tersebut tanpa pemberitahuan awal.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa dalam aplikasi visa terdapat informasi yang tidak dicantumkan, yakni riwayat hukum klien dari tahun 1990-an.
Meski kasus tersebut sudah lama dan tidak aktif lagi, ketidakterbukaan data tersebut dianggap pelanggaran serius terhadap ketentuan migration act yang mengatur visa dan imigrasi Australia.
Selanjutnya, pihak klien menghubungi Pose Travel untuk pendampingan pengajuan visa berikutnya.
Pose Travel pun merumuskan strategi agar risiko pembatalan seperti itu dapat diminimalkan, baik untuk klien yang bersangkutan maupun pelanggan lain.
Baca juga: Paspor Indonesia Bisa Bebas Pergi ke 19 Negara Asia Ini Tanpa Visa
Dalam menghadapi tantangan tersebut, Pose Travel memperkuat sistem pendampingannya dengan tiga langkah.
Pertama, memastikan formulir aplikasi diisi lengkap dan disertai konfirmasi verbal terkait riwayat pribadi dan hukum klien.
Kedua, mengedepankan komunikasi terbuka dan transparan dengan klien agar semua informasi disampaikan jujur.
Ketiga, melakukan verifikasi data berlapis sebelum mengajukan permohonan visa ke kedutaan.
Dari kasus tersebut, diketahui bahwa visa yang sudah disetujui tidak selalu aman.
Baca juga: Kepri Terapkan 4 Skema Visa Khusus untuk Warga Singapura