Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Ciri Paspor Rusak dan Jumlah Denda yang Harus Dibayar

Kompas.com - 02/08/2025, 12:01 WIB
Krisda Tiofani,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hati-hati saat menggunakan maupun menyimpan paspor. Jangan sampai dokumen resmi ini rusak dan dianggap tidak sah.

Koordinator Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan, paspor merupakan dokumen resmi negara yang wajib dijaga dengan sebaik-baiknya.

"Pemegang paspor wajib memastikan bahwa paspor miliknya senantiasa dalam kondisi terbaik, sama seperti saat pertama kali paspor diterima dari kantor imigrasi," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Paspor Terlemah di Dunia Tahun 2025 Dirilis, Negara Manakah?

Ia menjelaskan, ciri-ciri paspor rusak ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014.

Ciri paspor rusak

Sedikitnya ada tujuh ciri paspor rusak, yakni terdapat bagian paspor yang sobek, halaman hilang, basah atau lembap, terbakar, tercoret, berlubang, dan terlipat.

1. Punya stempel tidak resmi

Paspor tidak boleh distempel sembarangan. Biasanya, pihak imigrasi akan menerapkan cap ketibaan (kedatangan), keberangkatan, tanda masuk, dan keluar.

Ilustrasi Paspor, Minggu (24/9/2023).Dok. Shutterstock/Maxx-Studio Ilustrasi Paspor, Minggu (24/9/2023).

Stempel paspor yang dilakukan oleh petugas berwenang, dianggap resmi. Selain itu, dilarang menstempel paspor sembarangan oleh pihak selain petugas.

2. Ada coretan

Sama halnya dengan stempel, mencoret paspor dinilai sebagai tindakan merusak yang memberi kesan tidak pantas terhadap paspor sebagai dokumen resmi.

Paspor yang memiliki coretan dianggap sebagai paspor rusak dan harus diganti dengan paspor baru sebelum bepergian ke luar negeri.

Baca juga: 10 Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2025, Indonesia Peringkat Berapa?

Pemegang paspor yang menempel stiker di sampul (cover) luar paspor juga diimbau melepaskan stiker tanpa mengubah bentuk dokumen ini.

3. Staples paspor

Paspor yang memiliki staples juga bisa dianggap rusak. Pasalnya, paspor memiliki sederet fitur pengaman yang bisa menjadi cacat jika distaples dan menyulitkan pemeriksaan oleh petugas di negara tujuan.

4. Paspor basah

Paspor tidak boleh terkena air dan basah. Sulit mengetahui keaslian identitas pemilik bila paspor dalam kondisi basah.

Paspor basah juga menghilangkan kesan layak pada dokumen negara.

Baca juga: Urus E-paspor Bisa Sambil Belanja di Mal Kebayoran Park, Sehari Langsung Jadi

5. Halaman paspor hilang sebagian

Halaman paspor harus tetap utuh seperti saat diterbitkan oleh imigrasi. Tidak boleh menggunting maupun memotong sebagian dokumen. Sebab paspor akan dianggap cacat dan tidak bisa digunakan sesuai fungsinya.

Baca juga: Apakah Uang Pendaftaran akan Hangus jika Permohonan Paspor Ditolak?

Jumlah denda paspor rusak

Paspor rusak tidak bisa digunakan sebagai dokumen resmi saat bepergian ke luar negeri. Pemegang paspor harus mengurus penggantian paspor sebelum pergi ke luar negeri.

Jika paspor rusak, pemegang paspor wajib membayar biaya denda sebesar Rp 500.000, belum termasuk biaya permohonan penggantian paspor.

Aturan denda paspor rusak ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yakni pemilik dikenakan biaya beban paspor hilang Rp 1 juta atau biaya beban paspor rusak Rp 500.000.

Baca juga: Harga dan Cara Beli Singapore Tourist Pass 2025, Siapkan Paspor

"Apabila paspor rusak, pemegang paspor harus datang ke kantor imigrasi dan menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas," tutur Achmad.

Setelah BAP, pemegang paspor dapat mengajukan penggantian paspor dan membayar biayanya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Travelpedia
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Travelpedia
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Travelpedia
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Travel News
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Travelpedia
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Travelpedia
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Travelpedia
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Travel News
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Travel News
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Travelpedia
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Travel Ideas
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Travelpedia
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Travel News
Super Air Jet Buka Rute Jakarta – Kupang, Lebih Cepat Tanpa Transit
Super Air Jet Buka Rute Jakarta – Kupang, Lebih Cepat Tanpa Transit
Travel News
Turis Amerika Nonton Reog Ponorogo di TMII, Malah Salfok dengan Angklung
Turis Amerika Nonton Reog Ponorogo di TMII, Malah Salfok dengan Angklung
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau