KOMPAS.com - Hati-hati saat menggunakan maupun menyimpan paspor. Jangan sampai dokumen resmi ini rusak dan dianggap tidak sah.
Koordinator Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan, paspor merupakan dokumen resmi negara yang wajib dijaga dengan sebaik-baiknya.
"Pemegang paspor wajib memastikan bahwa paspor miliknya senantiasa dalam kondisi terbaik, sama seperti saat pertama kali paspor diterima dari kantor imigrasi," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Paspor Terlemah di Dunia Tahun 2025 Dirilis, Negara Manakah?
Ia menjelaskan, ciri-ciri paspor rusak ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014.
Sedikitnya ada tujuh ciri paspor rusak, yakni terdapat bagian paspor yang sobek, halaman hilang, basah atau lembap, terbakar, tercoret, berlubang, dan terlipat.
Paspor tidak boleh distempel sembarangan. Biasanya, pihak imigrasi akan menerapkan cap ketibaan (kedatangan), keberangkatan, tanda masuk, dan keluar.
Stempel paspor yang dilakukan oleh petugas berwenang, dianggap resmi. Selain itu, dilarang menstempel paspor sembarangan oleh pihak selain petugas.
Sama halnya dengan stempel, mencoret paspor dinilai sebagai tindakan merusak yang memberi kesan tidak pantas terhadap paspor sebagai dokumen resmi.
Paspor yang memiliki coretan dianggap sebagai paspor rusak dan harus diganti dengan paspor baru sebelum bepergian ke luar negeri.
Baca juga: 10 Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2025, Indonesia Peringkat Berapa?
Pemegang paspor yang menempel stiker di sampul (cover) luar paspor juga diimbau melepaskan stiker tanpa mengubah bentuk dokumen ini.
Paspor yang memiliki staples juga bisa dianggap rusak. Pasalnya, paspor memiliki sederet fitur pengaman yang bisa menjadi cacat jika distaples dan menyulitkan pemeriksaan oleh petugas di negara tujuan.
Paspor tidak boleh terkena air dan basah. Sulit mengetahui keaslian identitas pemilik bila paspor dalam kondisi basah.
Paspor basah juga menghilangkan kesan layak pada dokumen negara.
Baca juga: Urus E-paspor Bisa Sambil Belanja di Mal Kebayoran Park, Sehari Langsung Jadi
Halaman paspor harus tetap utuh seperti saat diterbitkan oleh imigrasi. Tidak boleh menggunting maupun memotong sebagian dokumen. Sebab paspor akan dianggap cacat dan tidak bisa digunakan sesuai fungsinya.
Baca juga: Apakah Uang Pendaftaran akan Hangus jika Permohonan Paspor Ditolak?
Paspor rusak tidak bisa digunakan sebagai dokumen resmi saat bepergian ke luar negeri. Pemegang paspor harus mengurus penggantian paspor sebelum pergi ke luar negeri.
Jika paspor rusak, pemegang paspor wajib membayar biaya denda sebesar Rp 500.000, belum termasuk biaya permohonan penggantian paspor.
Aturan denda paspor rusak ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yakni pemilik dikenakan biaya beban paspor hilang Rp 1 juta atau biaya beban paspor rusak Rp 500.000.
Baca juga: Harga dan Cara Beli Singapore Tourist Pass 2025, Siapkan Paspor
"Apabila paspor rusak, pemegang paspor harus datang ke kantor imigrasi dan menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas," tutur Achmad.
Setelah BAP, pemegang paspor dapat mengajukan penggantian paspor dan membayar biayanya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini