JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen resmi negara yang wajib dijaga kondisinya agar tidak menimbulkan masalah saat bepergian ke luar negeri. Bila paspor rusak, maka dapat dianggap tidak sah dan pemiliknya bisa terkena denda.
Paspor berfungsi sebagai bukti identitas resmi saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini bisa ditolak di imigrasi negara tujuan apabila tidak memenuhi kriteria yang berlaku.
"Pemegang paspor wajib memastikan bahwa paspor miliknya senantiasa dalam kondisi terbaik, sama seperti saat pertama kali paspor diterima dari kantor imigrasi," kata Koordinator Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Begini Ciri Paspor Rusak dan Jumlah Denda yang Harus Dibayar
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, ada beberapa kondisi yang membuat paspor dikategorikan rusak.
"Apabila paspor distaples dan ditempeli stiker (kecuali stiker visa) dan apabila dikelupas akan sobek, maka dapat mengakibatkan paspor tersebut masuk dalam kategori paspor rusak," kata Achmad.
Selain itu, ciri paspor rusak lainnya antara lain halaman sobek atau hilang, basah atau lembap, terbakar, tercoret, berlubang, hingga terlipat.
Paspor tidak boleh distempel atau ditempeli stiker sembarangan. Stempel hanya boleh diberikan oleh petugas berwenang, seperti cap ketibaan dan keberangkatan di bandara atau pelabuhan.
Paspor yang memiliki stiker di bagian sampul juga diimbau untuk dilepas, asalkan tidak mengubah bentuk dokumen. Jika tidak, risiko paspor rusak dan tidak sah semakin besar.
Baca juga: Jangan Staples dan Stempel Paspor Sembarangan, Bisa Denda Rp 500.000
Jika paspor dinyatakan rusak, pemilik wajib membayar denda sebelum melakukan penggantian dokumen. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
"Pemilik dikenakan biaya beban paspor hilang Rp 1 juta atau biaya beban paspor rusak Rp 500.000," ujar Achmad.
Pemilik paspor yang rusak juga wajib datang ke kantor imigrasi dan menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum mengajukan penggantian dokumen.
"Apabila paspor rusak, pemegang paspor harus datang ke kantor imigrasi dan menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas," kata Achmad.
Baca juga: Paspor Terlemah di Dunia Tahun 2025 Dirilis, Negara Manakah?
Selain berpotensi ditolak negara tujuan, paspor rusak juga berpotensi menimbulkan masalah saat pengajuan visa, khususnya visa Schengen.
Hal ini diungkapkan melalui unggahan edukasi di akun Instagram Kantor Imigrasi Jakarta Selatan @kanimjaksel.
"Sudah tau belum? Kini kalian bisa saja lho mendapat kendala saat mengajukan Visa Schengen karena kondisi paspor kalian," tulis keterangan unggahan tersebut pada Rabu (30/7/2025).
Menurut video yang dibagikan, noda tinta, bekas stiker, atau staples di halaman paspor bisa menjadi alasan penolakan visa.
"Imigrasi Indonesia tidak bisa memastikan detail syarat dokumen pengajuan visa schengen yang disebut-sebut semakin ketat karena tetap bergantung pada kebijakan negara tujuan," ucap Achmad.
Oleh karena itu penting agar pemilik paspor menjaga paspornya, jangan sampai karena keteledoran paspor tersebut masuk kategori paspor rusak. (KOMPAS.com/Krisda Tiofani, Anggara Wikan Prasetya)
Baca juga: 10 Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2025, Indonesia Peringkat Berapa?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini