KOMPAS.com - Turis asing dapat mengajukan permohonan visa kunjungan ke Indonesia lewat VFS Global. Jenis visa yang dimaksud adalah electronic Visa on Arrival (e-VoA).
Permohonan e-VoA via VFS Global bagi turis asing telah dimulai pada Desember 2024, lewat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Dengan kemitraan co-branding ini, kami dapat menjangkau lebih banyak wisatawan untuk permohonan aplikasi visa kunjungan ke Indonesia," kata Head Australasia VFS Global, Kaushik Ghosh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/8/2025).
E-VoA merupakan visa kategori B1 yang berlaku untuk kunjungan wisata, keluarga, maupun urusan bisnis di Indonesia.
Saat ini, e-VoA berlaku untuk 30 hari kunjungan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 97 negara.
Baca juga: WNA Kini Bisa Ajukan Visa Pendidikan Nonformal di Indonesia
Adapun negara yang bisa mengajukan e-VoA terdiri dari Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Denmark, Jepang, Jerman, Kamboja, Korea Selatan, Malaysia, Qatar, Selandia Baru, Swiss, Timor Leste, hingga Yunani
Kaushik menuturkan, turis asing dari 97 negara terdaftar dapat menerima e-VoA dalam waktu 24 jam sejak permohonan dibuat.
"Mereka (calon pemohon visa) harus mengajukan dokumen foto, paspor, salinan tiket pesawat, serta detail hotel atau alamat tinggal. Visa akan diterbitkan dalam waktu maksimal 24 jam jika semua dokumen dan foto lengkap," ungkap dia.
Baca juga: 5 Negara Eropa yang Bebas Visa untuk Warga Indonesia, Turki Termasuk!
Penggunaan e-VoA berlaku dalam 90 hari sejak visa diterbitkan. Visa ini dapat diperpanjang satu kali dengan penambahan masa tinggal selama 30 hari.
Dikutip dari situs resmi VFS Global, turis asing dikenakan biaya pembuatan e-VoA sebesar Rp 730.000 per orang, terdiri dari biaya visa standar Rp 500.000 dan biaya layanan Rp 230.000.
Selengkapnya, simak cara mengajukan visa kunjungan ke Indonesia untuk turis asing berikut ini:
1. Kunjungi laman indonesiavoa.vfsevisa.id.
2. Pilih menu "Start Application" di sebelah kanan atas.
3. Daftarkan diri menggunakan email.
4. Unggah paspor, foto terbaru, dan salinan tiket pesawat pulang.
5. Isi formulir e-VoA.
6. Lakukan pembayaran menggunakan kartu kredit atau debit.
7. E-VoA akan dikirim lewat email.
Baca juga: Apakah WNI Perlu Bayar Uang Jaminan Pemohon Visa AS hingga Rp 245 Juta?