Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing Bisa Ajukan Visa Kunjungan ke Indonesia Lewat VFS Global, Prosesnya 24 Jam

Kompas.com - 26/08/2025, 09:23 WIB
Krisda Tiofani,
Wahyu Adityo Prodjo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Turis asing dapat mengajukan permohonan visa kunjungan ke Indonesia lewat VFS Global. Jenis visa yang dimaksud adalah electronic Visa on Arrival (e-VoA).

Permohonan e-VoA via VFS Global bagi turis asing telah dimulai pada Desember 2024, lewat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. 

"Dengan kemitraan co-branding ini, kami dapat menjangkau lebih banyak wisatawan untuk permohonan aplikasi visa kunjungan ke Indonesia," kata Head Australasia VFS Global, Kaushik Ghosh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/8/2025).

E-VoA merupakan visa kategori B1 yang berlaku untuk kunjungan wisata, keluarga, maupun urusan bisnis di Indonesia.

Saat ini, e-VoA berlaku untuk 30 hari kunjungan di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) dari 97 negara.

Baca juga: WNA Kini Bisa Ajukan Visa Pendidikan Nonformal di Indonesia

Adapun negara yang bisa mengajukan e-VoA terdiri dari Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Denmark, Jepang, Jerman, Kamboja, Korea Selatan, Malaysia, Qatar, Selandia Baru, Swiss, Timor Leste, hingga Yunani

Kaushik menuturkan, turis asing dari 97 negara terdaftar dapat menerima e-VoA dalam waktu 24 jam sejak permohonan dibuat.

"Mereka (calon pemohon visa) harus mengajukan dokumen foto, paspor, salinan tiket pesawat, serta detail hotel atau alamat tinggal. Visa akan diterbitkan dalam waktu maksimal 24 jam jika semua dokumen dan foto lengkap," ungkap dia.

Baca juga: 5 Negara Eropa yang Bebas Visa untuk Warga Indonesia, Turki Termasuk!

Cara mengajukan visa kunjungan ke Indonesia

Penggunaan e-VoA berlaku dalam 90 hari sejak visa diterbitkan. Visa ini dapat diperpanjang satu kali dengan penambahan masa tinggal selama 30 hari.

Dikutip dari situs resmi VFS Global, turis asing dikenakan biaya pembuatan e-VoA sebesar Rp 730.000 per orang, terdiri dari biaya visa standar Rp 500.000 dan biaya layanan Rp 230.000.

Selengkapnya, simak cara mengajukan visa kunjungan ke Indonesia untuk turis asing berikut ini:

1. Kunjungi laman indonesiavoa.vfsevisa.id.

2. Pilih menu "Start Application" di sebelah kanan atas.

3. Daftarkan diri menggunakan email.

4. Unggah paspor, foto terbaru, dan salinan tiket pesawat pulang.

5. Isi formulir e-VoA.

6. Lakukan pembayaran menggunakan kartu kredit atau debit.

7. E-VoA akan dikirim lewat email.

Baca juga: Apakah WNI Perlu Bayar Uang Jaminan Pemohon Visa AS hingga Rp 245 Juta?

Halaman:


Terkini Lainnya
Cara ke Bandara YIA Yogyakarta Naik Kereta, Cek Tiket dan Jadwal di Mana?
Cara ke Bandara YIA Yogyakarta Naik Kereta, Cek Tiket dan Jadwal di Mana?
Travel Ideas
Akhir Pekan Ini, Batik Air Dijadwalkan Buka Rute Palembang-Kuala Lumpur
Akhir Pekan Ini, Batik Air Dijadwalkan Buka Rute Palembang-Kuala Lumpur
Travel News
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Travelpedia
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Travelpedia
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Travelpedia
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Travel News
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Travelpedia
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Travelpedia
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Travelpedia
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Travel News
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Travel News
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Travelpedia
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Travel Ideas
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Travelpedia
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Travel News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau