KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan disertai dengan mutilasi yakni Mulyana (22) dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Mulyana sebelumnya tega menghabisi nyawa korban yang juga pacarnya sendiri bernama Siti Amelia.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua majelis hakim David Panggabean dalam sidang terbuka di PN Serang pada Kamis, (14/8/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim David.
Baca juga: Isak Tangis Keluarga Korban Siti Amelia Pecah Saat Mulyana Divonis Hukuman Mati
Menurut Majelis Hakim apa yang dilakukan terdakwa kepada korban sangat sadis sehingga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
"Perbuatan terdakwa juga membuat keresahan di tengah masyarakat, hal-hal lain yang meringankan tidak ada," kata David.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati.
"Kami memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa apakah menerima atau mengajukan banding," katanya.
Sementara itu, ayah Siti Amelia yakni Mastura mengaku puas dan ikhlas atas putusan pidana mati terhadap Mulyana yang disampaikan oleh hakim.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak atas doa dan dukungannya kepada semua pihak aparat penegak hukum, wartawan, dan semua pihak yang sudah membantu saya," ucapnya.
Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat Kecamatan Cinangka dan Padarincang yang sudah mendukung dari awal persidangan hingga kini selesai vonis hukuman mati kepada Mulyana.
"Insya Allah puas dengan vonis nya sesuai dengan harapan keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Saat ini, kata Mastura, keluarga berusaha ikhlas atas kematian Siti Amelia, terlebih dengan adanya putusan pidana mati kepada terdakwa.
"Mohon doanya supaya kami diberikan kekuatan, Insya Allah kami ikhlas," jelasnya.
Baca juga: Mulyana, Si Pembunuh dan Pemutilasi Pacar Hamil di Serang Banten Divonis Mati
Dikutip dari Kompas.com, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, dari pengakuan Mulyana, motif pembunuhan didasari emosi dan ketidakmauan untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban yang diakui sebagai kekasihnya sejak tahun 2021.
"Sementara dari keterangan tersangka, dia melakukan demikian karena kalut, korban hamil," kata Yudha.
Penyidik juga menemukan bukti percakapan di WhatsApp terkait pembelian obat penggugur kandungan, yang semakin menguatkan bahwa korban tengah hamil.
"Di HP ditemukan ada rencana menggugurkan kandungan," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Mengaku Mutilasi Siti Amelia karena Hamil, Ternyata Tak Ada Janin di Tubuh Korban"
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS! Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serang, Terdakwa Mulyana Dijatuhi Hukuman Mati,
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini