Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Kompas.com - 04/09/2025, 16:37 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

Dibahas pada 2019

Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.

Sebelum proses pengadaan itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membuat grup WhatsApp (WA) yang beranggotakan dirinya, Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Grup WA tersebut dibuat pada Agustus 2019, yang sudah membahas perencanaan pengadaan program digitalisasi sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019.

"Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM (Nadiem), Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’," ujar Qohar.

"(Grup WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek," sambungnya.

Setelah dilantik menjadi Mendikbudristek, Nadiem diketahui menunjuk Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi Staf Khususnya.

Pembahasan mengenai pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mulai direalisasikan oleh Nadiem yang menemui pihak Google, pada Februari dan April 2020. Qohar menyebut, pihak Google yang ditemui Nadiem adalah WKM dan PRA.

Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan, yang menjabat sebagai Stafsus Nadiem. Jurist Tan diduga menjadi sosok yang melobi tiga tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih untuk menggunakan Chrome OS.

Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.

Padahal dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.

Qohar menjelaskan, tersangka Jurist Tan yang merupakan Stafsus Nadiem diduga menjadi sosok yang melobi tiga tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih untuk menggunakan Chrome OS. Namun, Jurist Tan sebagai Stafsus

Nadiem tidak mempunyai wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa. Lalu pada 6 Mei 2020, Jurist Tan hadir bersama dengan Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih menggelar rapat secara daring yang dipimpin oleh Nadiem.

Dalam rapat daring itu, Nadiem memerintahkan agar melaksanakan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

Selanjutnya, tersangka Ibrahim Arief sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek inilah yang diduga mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan kajian penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop.

Adapun tersangka Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek menjadi sosok yang diduga memerintahkan untuk menggunakan Chrome OS yang saat itu belum ada pengadaannya.

Pada pertengahan 2020, Sri Wahyuningsih merupakan orang membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

Terakhir, tersangka Mulyatsyahda sebagai Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 menjadi orang yang membuat petunjuk teknis yang mengarahkan penggunaan Chrome OS dalam pengadaan laptop pada 2021-2022.

"Bahwa dalam pelaksanaannya pengadaan TIK di Kemendikbudristek Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS," ujar Qohar.

Tertangkap di 2025

Kejagung sendiri menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan pada pada 20 Mei 2025. Setelah itu, Kejagung melakukan pemanggilan terhadap tiga mantan Stafsus Nadiem, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.

Pada 4 Juni 2025, Kejagung juga telah mencekal Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief agar tidak bisa pergi ke luar negeri.

 Setelah naiknya kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan, Nadiem menggelar konferensi pers pada 10 Juni 2025.

Dalam konferensi persnya, Nadiem ditemani oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Nadiem dalam konferensi pers itu mengaku siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam upaya menjernihkan kasus ini.

"Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis," ungkap Nadiem dalam konferensi pers di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa, Selasa (10/6/2025).

Usai konferensi persnya itu, Nadiem memenuhi dua panggilan Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.

Adapun pada 8 Juni 2025, Kejagung menggeledah Kantor GOTO (Gojek dan Tokopedia) di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta.

Setidaknya ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disita Kejagung dalam proses penggeledahan itu.

Setelah itu pada Selasa (15/7/2025) malam, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Qohar melanjutkan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook yang sudah dibeli juga telah disebarkan ke seluruh daerah di Indonesia.

Namun penggunaannya justru tidak maksimal, terutama untuk mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"(Laptop) tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS (Operating System) sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar," ujar Qohar.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kasus Korupsi Chromebook: Dibahas pada 2019, Tertangkap di 2025" dan "Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook"

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:


Terkini Lainnya
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Jawa Barat
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Jawa Timur
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Sumatera Utara
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Jawa Tengah
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Kalimantan Timur
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Jawa Barat
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
Sulawesi Selatan
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Jawa Tengah
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Jawa Timur
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau