Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Martinus Ariya Seta
Dosen Universitas Sanata Dharma Yogyakarta

Hobi membaca dan jalan-jalan. Saat ini sedang menempuh studi doktoral dalam bidang Pendidikan Agama di Julius Maximilians Universität Würzburg

Honoris Causa dan Plesetannya

Kompas.com, 30 Maret 2026, 13:53 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Wisnubrata

PRAKTIK pemberian gelar honoris causa memancing polemik. Kriteria berjasa yang menjadi motif pemberian gelar ini dapat ditafsirkan sesuka hati. Polemik ini toh tetap tidak dapat menghentikan tradisi pemberian gelar kehormatan.

Ketidakpuasan terhadap praktik ini adalah munculnya istilah-istalah tandingan dan plesetan seperti Dr. Laboris Causa dan ignominia causa.

Gelar honoris causa ada tiga macam. Di Indonesia, hanya dikenal Doctor Honoris Causa (Dr. H.C) dan Professor Honoris Causa (Prof. H.C.). Ada juga gelar Master of Art Honoris Causa (M.A. H.C), namun Gelar M.A. H.C tidak dikenal di Indonesia.

Salah satu tokoh yang mendapat gelar M.A. H.C. adalah Benjamin Franklin. Pada tahun 1783, Harvard University menganugerahi gelar M.A. H.C kepada Franklin.

Secara harafiah, honoris causa berarti “karena/demi kehormatan”. Istilah honoris causa muncul dalam beberapa tulisan Marcus Tullius Cicero (106 SM – 43 M), seorang filsuf dan senator Romawi. Salah satunya adalah surat Cicero yang berjudul Ad Atticus (Kepada Atticus). Cicero menggunakna honoris causa sebagai ungkapan sopan santun untuk menghormati orang lain.

Selain itu, honoris causa juga muncul dalam Ab Urbe Condita (Sejak Kota didirikan). Ini adalah kisah sejarah berdirinya kerajaan Romawi yang titulis oleh sejarawan Titus Livius (59 SM – 17 M). Sang sejarawan menggunakan istilah honoris causa dalam konteks pengakuan terhadap jasa seseorang.

Dalam perkembangannya, honoris causa digunakan di dalam konteks akademis semenjak abad pertengahan. Tradisi pemberian gelar kehormatan di perguruan tinggi sudah terhadi sejak abad 15.

Pada tahun 1487, Universitas Oxford memberikan gelar kehormatan kepada Lionel Woodville, seorang rohaniwan dan pimpinan Gereja Katedral Exeter. Ketika itu, belum dikenal kurikulum jenjang doktoral di perguruan tinggi.

Konotasi negatif honoris causa muncul seiring polemik pemberian gelar Dr. H.C di era modern. Polemik ini memunculkan istilah tandingan, Doctor Laboris Causa. Secara harafiah, laboris causa berarti karena kerja keras. Ini bukanlah gelar resmi, tetapi ini adalah sindiran terhadap praktik pemberian gelar Dr. H.C.

Gelar Doktor (Dr.) biasanya didapatkan dengan susah payah melalui proses penelitian yang panjang. Di lain pihak, Dr. H.C. diperoleh tanpa harus melalui proses penelitian. Karena dipertentangkan dengan laboris causa, maka honoris causa diplesetkan maknanya menjadi tanpa kerja keras alias cuma-cuma.

Meskipun tidak dijadikan sebuah gelar resmi, laboris causa merupakan sebuah gugatan terhadap kelayakan sang penerima gelar honoris causa dari sudut pandang akademis.

Di Indonesia, ada pergeseran motif dalam pemberian gelar honoris causa dari penghargaan terhadap prestasi akademis menjadi dukungan terhadap legitimasi penguasa (Mudzakir, M. et al.,. 2021). Bahkan ditengarai ada motif imbalan funding dari sang penerima gelar honoris causa (Yamin, 2022).

Universitas bereputasi sekelas Oxford dan Cambridge juga memperhitungkan motif (geo)politik di dalam pemberigan gelar Dr. H.C kepada para politisi dari berbagai negara (Heffernan, M. & Jöns, H.. 2007).

Universitas bereputasi kelas duniapun tidak terlepas dari kontroversi polemik praktik pemberian gelar honoris causa. Orang dapat saja memiliki puluhan gelar kehormatan dari perguruan tinggi. Ini bukan hal yang aneh.

Bill Cosby, komedian terkenal dari Amerika Serikat, mengoleksi paling tidak 72 gelar kehormatan dan sebagian besar adalah Dr. H.C dari universitas-universitas di Amerika Serikat. Pemberian gelar kehormatan tersebut memicu polemik ketika Cosby terjerat kasus pelecehan seksual. Ini adalah aib yang mendorong pencabutan gelar kehormatan Cosby. Memang tidak semua perguruan tinggi mencabut pemberian gelar Cosby.

Karena polemik ini, honoris causa diasosiasikan dengan istilah ignominia causa (karena aib). Pengkaitan yang bersifat menyepadankan seperti ini terkesan sangat dipaksakan. Secara semantik, ignominia (aib) adalah antonim dari honor (kehormatan).

Praktik pemberikan gelar kehormatan di perguruan tinggi memiliki sejarah yang panjang. Honoris causa sebenarnya adalah sebuah pengakuan akan prestasi atau jasa. Pepatah Latin mengatakan Honor virtutis praemium. Artinya, kehormatan adalah upah dari kekuatan karakter dan moral.

Akan tetapi, mengejar kehormatan bukanlan penciri orang yang berkarakter kuat. Jika tidak muncul dari kekuatan karakter dan keteguhan moral, honoris causa akan menjadi kebalikan dari laboris causa atau bahkan terpeleset menjadi ignominia causa.

Baca juga: Bertambah, Ini Daftar 11 Gelar Honoris Causa Megawati Soekarnoputri

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau