KOMPAS.com - Masalah bentrokan antar pelajar masih menjadi masalah lama yang harus disesuaikan oleh Pemerintah.
Kasus terbaru, seorang siswa di Bandung, Jawa Barat meninggal dunia diduga akibat bentrokan antar pelajar.
Merespons kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus menangani penanganan kasus meninggalnya siswa yang diduga akibat bentrokan pelajar di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan mengatakan, akan melakukan pelatihan terhadap sekolah setelah libur Idul Fitri 2026.
“Untuk pelatihan ke sekolah diagendakan setelah liburan,” kata Indra dikutip dari Antara, Jumat (27/3/2026).
Indra menjelaskan, pelatihan dilakukan untuk mencegah hal serupa terjadi kembali di kemudian hari.
Ia juga menegaskan, sampai saat ini juga terus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung terkait kasus ini.
Baca juga: Mengapa MBG Dijadwalkan 5 Hari Kecuali Daerah 3T? Ini Alasan BGN
Pihak Polrestabes Bandung, kata Indra, juga masih menyelidiki kasus meningganya siswa tersebut hingga termasuk adanya dugaan penyampaian terhadap korban.
Indra pun berharap polisi bisa mengungkap kasus ini dengan terang benderang. Termasuk penyebab kematian korban.
“Karena diduga menyebabkan kematian korban akibat gangguan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.
Indra menjelaskan, apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara jika dalam proses hukum diketahui bahwa pelaku tak terduga masih berstatus anak, penanganan perkara wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pendekatan keadilan restoratif.
Sebelumnya diberitakan, FA (17) siswa kelas XI SMAN 5 Bandung yang meninggal diduga karena dikeroyok di Cihampelas, Bandung, Jumat (13/3/2026) malam.
Baca juga: Komisi X DPR: Aparat Harus Beda Tangani Siswa Tawuran dengan Pelaku Kriminal
Ayah almarhum, Firdan Ardjasubrata mengatakan, keluarga berusaha ikhlas menerima kejadian tersebut sejak awal saat mendapat kabar bahwa anaknya mengalami kecelakaan.
"Saat itu saya sudah menerima ketetapan. Saya tidak berpikir ke mana-mana dengan masalah itu," kata Firdan saat berbincang dengan Kompas.com di rumah duka di Jalan Kalasan V, Kota Cimahi, Minggu (15/3/2026) siang.