Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Pembinaan dan Penghentian Geng Sekolah untuk Cegah Tawuran Antar-pelajar

Kompas.com, 30 Maret 2026, 12:23 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masalah bentrokan antar pelajar masih menjadi masalah lama yang harus disesuaikan oleh Pemerintah.

Kasus terbaru, seorang siswa di Bandung, Jawa Barat meninggal dunia diduga akibat bentrokan antar pelajar.

Merespons kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus menangani penanganan kasus meninggalnya siswa yang diduga akibat bentrokan pelajar di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan mengatakan, akan melakukan pelatihan terhadap sekolah setelah libur Idul Fitri 2026.

Kejadian serupa perlu dicegah

“Untuk pelatihan ke sekolah diagendakan setelah liburan,” kata Indra dikutip dari Antara, Jumat (27/3/2026).

Indra menjelaskan, pelatihan dilakukan untuk mencegah hal serupa terjadi kembali di kemudian hari.

Ia juga menegaskan, sampai saat ini juga terus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung terkait kasus ini.

Baca juga: Mengapa MBG Dijadwalkan 5 Hari Kecuali Daerah 3T? Ini Alasan BGN

Pihak Polrestabes Bandung, kata Indra, juga masih menyelidiki kasus meningganya siswa tersebut hingga termasuk adanya dugaan penyampaian terhadap korban.

Indra pun berharap polisi bisa mengungkap kasus ini dengan terang benderang. Termasuk penyebab kematian korban.

“Karena diduga menyebabkan kematian korban akibat gangguan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.

Indra menjelaskan, apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara jika dalam proses hukum diketahui bahwa pelaku tak terduga masih berstatus anak, penanganan perkara wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pendekatan keadilan restoratif.

Sebelumnya diberitakan, FA (17) siswa kelas XI SMAN 5 Bandung yang meninggal diduga karena dikeroyok di Cihampelas, Bandung, Jumat (13/3/2026) malam.

Baca juga: Komisi X DPR: Aparat Harus Beda Tangani Siswa Tawuran dengan Pelaku Kriminal

Ayah almarhum, Firdan Ardjasubrata mengatakan, keluarga berusaha ikhlas menerima kejadian tersebut sejak awal saat mendapat kabar bahwa anaknya mengalami kecelakaan.

"Saat itu saya sudah menerima ketetapan. Saya tidak berpikir ke mana-mana dengan masalah itu," kata Firdan saat berbincang dengan Kompas.com di rumah duka di Jalan Kalasan V, Kota Cimahi, Minggu (15/3/2026) siang.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau