Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Pembinaan dan Penghentian Geng Sekolah untuk Cegah Tawuran Antar-pelajar

Kompas.com, 30 Maret 2026, 12:23 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

Firdan menuturkan, kabar meninggal anaknya pertama kali diterima dari istrinya, FA belum pulang ke rumah.

Saat itu Fahdly diketahui tinggal bersama neneknya di Jalan Burangrang, Kota Bandung, selama bersekolah.

Baca juga: Cek Ketentuan Jalur Domisili untuk Daftar SPMB DKI Jakarta 2026

“Iya dapat kabar dari istri bahwa anak saya belum pulang. Saya diminta coba cek,” ucap Firdan.

Tak lama kemudian, istrinya mendapat informasi dari teman Fahdly yang menyebut anak mereka mengalami kecelakaan.

Geng pelajar harus dihentikan

Terkait kasus tersebut, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini menilai tradisi generasi pelajar antara sekolah harus dihentikan.

"Yang perlu menjadi perhatian bersama, apakah ada unsur geng pelajar antarkedua sekolah ini yang turun temurun. Ini perlu menjadi refleksi sekaligus evaluasi berbagai pihak," kata Diyah dikutip dari Antara, Senin (16/3/2026).

Terkait kasus meninggalnya FA, lanjut Diah, hasil koordinasi KPAI dengan polisi, diduga tidak terjadi karena bentrokan langsung antara siswa SMAN 5 Bandung dengan siswa SMAN 2 Bandung.

"Sebenarnya tidak terjadi tawuran secara langsung. Anak ini seperti menghindar dari anak SMA 2 sehingga terjatuh. Untuk unsur pengeroyokan masih bertanya-tanya, tapi anak-anak ini melewati SMA 2," ujarnya.

Oleh karena itu, Diyah pun meminta aparat penegak hukum memproses kasus hukum ini dengan berpedoman pada Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak.

“Kami berpesan agar aparat penegak hukum segera memproses hukum dengan cepat sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 59A,” pungkas Diyah.

Fenomena yang terjadi antar-pelajar meluas

Sementara itu, aksi tawuran yang dulu identik dengan perseteruan antar-pelajar, kini berkembang menjadi lebih luas.

Menurut Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, pola tawuran tidak lagi terbatas pada latar belakang sekolah, melainkan sudah melibatkan geng atau kelompok tertentu.

“Meluas, tidak berubah,” kata Nicolas dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, dikutip pada Selasa (6/8/2024).

“Kalau dulu kan antara sekolah A dan sekolah B. Sekarang sudah tidak ada batasan itu lagi,” ujar dia.

Nicolas menambahkan bahwa pelaku tawuran saat ini tergabung dalam geng atau kelompok yang anggotanya bisa berasal dari berbagai wilayah di Jabodetabek. Tawuran juga kini banyak dilakukan warga dari berbagai latar belakang.

Baca juga: Peserta Tidak Dapat Pilih Pusat UTBK 2026, Ini Penjelasan Panitia SNPMB

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau