Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuliah di Stanford Pakai LPDP, Irawati Disebut Belum Selesaikan Pengabdian

Kompas.com, 30 Maret 2026, 15:40 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sosok Irawati Puteri ramai diperbincangkan oleh warganet karena dianggap belum menyelesaikan tugasnya sebagai alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Dikutip dari akun Instagram @kawalirawatiputeri, Senin (30/3/2026), Irawati mengetahui kuliah S2 di Standford Law School dengan dana dari LPDP.

Menurut akun tersebut, Irawati menunda menuju kepulangannya untuk memberikan kontribusi pada bangsa Indonesia.

“Sehubungan dengan kepentingan publik atas segala pelanggaran yang secara gamblang dilakukan oleh Irawati Puteri baik masalah pelanggaran integritas akademik (penipuan penerimaan) dengan LPDP dan Stanford Law School,” demikian tulisan dari unggahan @kawalirawatiputeri, Senin.

Setelah mengakhiri kepulangannya, Irawati menikah dengan warga negara Amerika Serikat (AS) dan berusaha mendapatkan izin tinggal di AS pada tahun 2025.

Baca juga: Ada Perubahan, Cek Jadwal Lengkap Seleksi Beasiswa LPDP 2026 Tahap 1 Berbagai Jalur

Pulang ke Indonesia setelah 2,5 tahun kuliah di Stanford

Irawati, tambah akun tersebut baru pulang ke Indonesia setelah 2,5 tahun kuliah di Stanford dan kepulangannya disebut hanya untuk wawancara dengan media.

"Kepulangannya ke Indonesia terkait mengisi acara dan wawancara media," lanjut tulisan di unggahan tersebut.

Irawati, kata akun tersebut juga membangun perusahaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) bernama Legali AI yang menurut akun tersebut tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan alumni LPDP yang belum memenuhi kewajiban pengabdiannya.

Akun tersebut juga menilai Irawati tidak layak mendapatkan beasiswa LPDP karena tidak jujur dalam proses seleksi pernah mendapatkan sanksi saat kuliah S1 di Universitas Indonesia (UI).

"Keberhasilan Irawati Puteri mendapatkan pendanaan negara tersebut didasarkan pada kondisi dalam proses penerimaan mahasiswa, karena adanya dugaan manipulasi atau ketidakjujuran dalam pengisian formulir pendaftaran melalui portal LSAC dan Formulir Sertifikasi Dekan, di mana riwayat sanksi disiplin dari Universitas Indonesia diduga tidak diungkapkan secara jujur," tulis akun tersebut lagi.

Penjelasan Irawati Puteri

Terkait tuduhan-tuduhan tersebut, Irawati Puteri angkat bicara. Ia mengaku sudah membuat kanal resmi bersama kuasa hukumnya jika ada pihak yang memiliki klaim atau tuduhan terhadapnya terkait penerimaan beasiswa LPDP.

Baca juga: Jangan Dibuang, Kartu Peserta SNBP 2026 Bisa buat Masuk PTN dan Raih Beasiswa

Namun, Irawati mengaku belum pernah ada orang yang menyampaikan langsung terkait kesalahan atau tuduhan-tuduhan terhadapnya.

Ia juga mengaku selama ini telah menginisiasi, menjaga, dan mendokumentasikan komunikasi proaktif dengan LPDP

“Saya selalu transparan terhadap semua aktivitas saya termasuk pendirian Legali,” kata Irawati melalui akun Instagram resminya @irawatiputeri, dikutip Kompas.com, Senin (30/3/2026).

Irawati juga mengaku selalu semangat menjalani kewajiban kontribusinya dengan aturan 2N+1 atau dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Logo Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (di bawah Kementerian Keuangan RI) yang rutin memberikan beasiswa.LPDP Logo Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (di bawah Kementerian Keuangan RI) yang rutin memberikan beasiswa.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau