JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (11/7/2024) hari ini.
Yudha Arfandi, terdakwa dari kasus kematian Dante kembali menjalani sidang.
Ibunda Dante, Tamara Tyasmara, mengumumkannya di Instagram.
“Besok sidang ke 3 nih aunty uncle di PN Jakarta Timur," tulis Tamara di Instagram Story-nya dikutip Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Tamara Tyasmara: Aku sebagai Ibu Ingin Sidang Kasus Kematian Dante Digelar Secara Terbuka
Tamara memohon doa untuk kelancaran sidang kasus kematian Dante hari ini.
“Mohon doanya semoga dimudahkan dan dilancarkan yaa, Bismillah," lanjut Tamara.
Sebelumnya, Tamara dan mantan suaminya, Angger Dimas, kompak meminta agar sidang kasus kematian Dante ini digelar secara terbuka.
"Harapannya semoga Hakim serta jaksa memberikan keadilan untuk kami yang seadil- adilnya dan semuanya transparan," kata Tamara kepada Kompas.com.
Baca juga: Tamara Tyasmara Siap Bersaksi di Sidang Kasus Kematian Dante
"Dan harapannya lagi aku selaku ibu Dante ingin sidang dilakukan secara terbuka karena aku tidak merasa perlu privacy dikarenakan ini di bawah umur. Aku mau semuanya bisa melihat sidang ini dan tahu update-nya," lanjut Tamara.
Sementara dikutip dari SIPP (Sistem Informasi dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, agenda hari ini adalah acara pendapat dari penuntut umum atas eksepsi atau pembelaan Yudha Arfandi sebagai terdakwa.
Baca juga: Kasus Kematian Dante Digelar, Tamara Tyasmara Ingin Yudha Arfandi Dihukum Mati
Sebagai informasi, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini