Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aditya Zoni Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Jatuh kepada Yasmine Ow

Kompas.com - 24/09/2024, 18:48 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

CIBINONG, KOMPAS.com - Aktor Aditya Zoni dan Yasmine Ow resmi bercerai setelah tiga tahun membangun bahtera rumah rangga.

Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong memutus perkara perceraian Aditya Zoni dan Yasmine pada Selasa (24/9/2024) hari ini.

Dalam putusan ini, hak asuh anak jatuh ke tangan Yasmine Ow.

Baca juga: Menikah 3 Tahun, Aditya Zoni dan Yasmine Ow Kini Resmi Bercerai

“Menetapkan anak yang bernama Zayn Serdar Enver Warman di bawah pengasuhan penggugat, jadi di bawah pengasuhan Yasmine,” ujar humas pengadilan agama Cibinong, Dadang Karim di Cibinong, Bogor, Selasa (24/9/2024).

Kata Dadang, meskipun Yasmine mendapat hak asuh atas anaknya, Aditya masih dibolehkan untuk bertemu dengan buah hati mereka tersebut.

“Kemudian memberikan himbauan ke pengguat untuk tetap memberikan akses terhadap tergugat. Artinya Yasmine tetap harus memberikan akses kepada Aditya untuk menjumpai anak tersebut,” ucap Dadang.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Komunikasi Aditya Zoni dan Yasmine OW Kurang Baik Jelang Putusan Cerai

Dengan demikian, gugatan balik Aditya yang meminta hak asuh anak ditolak majelis hakim.

Dadang mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong ini belum inkrah. Jadi, dari penggugat dan tergugat masih diizinkan sampai 14 hari untuk mengambil upaya banding.

Artis Yasmin Ow menghadiri sidang perdana perceraiannya dari artis Aditya Zoni setelah mengajukan gugatan baru didampingi kuasa hukum Machi Achmad, di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Selasa (11/6/2024).KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS Artis Yasmin Ow menghadiri sidang perdana perceraiannya dari artis Aditya Zoni setelah mengajukan gugatan baru didampingi kuasa hukum Machi Achmad, di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Selasa (11/6/2024).
“Perlu saya sampaikan bahwa putusan ini adalah putusan pengadilan tingkat pertama. Artinya kepada penggugat dan tergugat masing-masing mempunyai hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum, jadi ini belum final, belum inkrah,” ucap Dadang.

“Siapa tahu 14 hari kedepan dadi mulai hari ini salah satu pihak atau kedua belah pihak itu mengajukan upaya hukum namanya banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung,” lanjut Dadang.

Baca juga: Putusan Cerai Aditya Zoni dan Yasmin Ow Diumumkan Sore Ini

Dadang mengatakan, Yasmine tidak menuntut harta gana-gini dan juga nafkah.

“Kalau dalam perkara cerai yang diajukan oleh perempuan itu harus diminta nafkah mutah, iddah, dan sebagainya, harus dimohon dlu diawal, disebutkan. Kalau tidak maka majelis hakim tidak akan mempertimbangkan, tidak akam menjawab,” tutur Dadang.

Sebelumnya diketahui, Yasmine sempat menggugat cerai Aditya di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat, pada 8 Mei 2024.

Kemudian, Yasmine Ow menggugat cerai ulang Aditya Zoni di PA Cibinong karena adik Ammar Zoni itu pindah domisili. Gugatan cerai itu telah diajukan oleh kuasa hukum Yasmine Ow dan sudah terdaftar pada 29 Mei 2024.

Baca juga: 5 Fakta Baru Sidang Cerai Aditya Zoni dan Yasmine Ow

Humas PA Cibinong Dadang Karim menjelaskan rumah tangga pasangan itu sudah diselimuti perselisihan sejak 2022.

Dalam gugatannya, Yasmine Ow menuntut hak asuh anak atas anak tunggalnya bersama Aditya Zoni yang berjenis kelamin laki-laki.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau