JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) kini tengah gencar memperkenalkan sistem pembayaran royalti musik terbaru yang mereka sebut Digital Direct License (DDL).
Sistem ini digagas sebagai jawaban atas polemik pengelolaan royalti performing rights (hak pertunjukan langsung) di Tanah Air yang selama ini dinilai tidak transparan dan rumit.
Baca juga: Perjuangkan Royalti Musik Bersama AKSI, Badai: Tolong Teman-teman Punya Rasa Kemanusiaan
Melalui akun Instagram resmi @aksibersatu, AKSI memaparkan sejumlah keunggulan dan kemudahan yang ditawarkan oleh platform digital ini, termasuk sistem penghitungan royalti yang dinilai lebih adil dan praktis.
Beberapa kemudahan yang ditawarkan DDL yaitu:
Sebagai catatan, AKSI menetapkan tarif royalti berdasarkan 10 persen dari nilai kontrak artis. Berikut simulasi perhitungannya:
Ketua AKSI, Piyu dari PADI Reborn, sebelumnya juga menekankan bahwa sistem direct license ini adalah solusi efisien bagi para pencipta lagu.
“AKSI memberikan informasi dan edukasi kepada anggotanya bahwa ada sistem Direct License, yaitu sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta,” ujar Piyu dalam jumpa pers, Agustus 2024 lalu.
“Sistem ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran, dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya,” tambah Piyu.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di siniView this post on Instagram