Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKSI Beberkan Kemudahan Gunakan Sistem Digital Direct License

Kompas.com - 09/04/2025, 15:15 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) kini tengah gencar memperkenalkan sistem pembayaran royalti musik terbaru yang mereka sebut Digital Direct License (DDL).

Sistem ini digagas sebagai jawaban atas polemik pengelolaan royalti performing rights (hak pertunjukan langsung) di Tanah Air yang selama ini dinilai tidak transparan dan rumit.

Baca juga: Perjuangkan Royalti Musik Bersama AKSI, Badai: Tolong Teman-teman Punya Rasa Kemanusiaan

Melalui akun Instagram resmi @aksibersatu, AKSI memaparkan sejumlah keunggulan dan kemudahan yang ditawarkan oleh platform digital ini, termasuk sistem penghitungan royalti yang dinilai lebih adil dan praktis.

Beberapa kemudahan yang ditawarkan DDL yaitu:

  1. DDL dapat diakses dari mana saja selama tersedia koneksi internet, baik melalui laptop maupun smartphone.
  2. Setelah data lengkap diinput, sistem akan secara otomatis menghitung besaran royalti untuk masing-masing pencipta lagu.
  3. Royalti yang sudah dibayar akan langsung muncul dalam notifikasi dashboard milik pencipta.
  4. Rujukan penghitungan royalti berbasis kontrak artis dinilai lebih praktis dan pasti, ketimbang berbasis biaya produksi atau penjualan tiket yang seringkali penuh kerumitan.
  5. Pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum acara atau konser berlangsung.
  6. Pembayaran dilakukan melalui payment gateway dan langsung terdistribusi ke rekening masing-masing pencipta lagu.

Sebagai catatan, AKSI menetapkan tarif royalti berdasarkan 10 persen dari nilai kontrak artis. Berikut simulasi perhitungannya:

Simulasi 1

  • Nilai kontrak artis: Rp 50 juta
  • Lagu yang digunakan: 10 lagu
  • Royalti per lagu: (10% x Rp 50 juta) ÷ 10 = Rp 500.000

Simulasi 2

  • Nilai kontrak artis: Rp 50 juta
  • Lagu yang digunakan: 5 lagu
  • Royalti per lagu: (10% x Rp 50 juta) ÷ 5 = Rp 1.000.000

Simulasi 3

  • Nilai kontrak artis: Rp 50 juta
  • Lagu yang digunakan: 1 lagu
  • Royalti: 10% x Rp 50 juta = Rp 5.000.000

Ketua AKSI, Piyu dari PADI Reborn, sebelumnya juga menekankan bahwa sistem direct license ini adalah solusi efisien bagi para pencipta lagu.

“AKSI memberikan informasi dan edukasi kepada anggotanya bahwa ada sistem Direct License, yaitu sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya cipta,” ujar Piyu dalam jumpa pers, Agustus 2024 lalu.

“Sistem ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran, dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya,” tambah Piyu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (@aksibersatu)

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau