JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Razman Arif Nasution dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025).
Berikut adalah detail tuntutan dan respons dari berbagai pihak mengenai kasus ini:
JPU menuntut Razman Nasution dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Razman Ngadu ke Prabowo, Hotman Paris: Ngapain Presiden Ngurusin Receh?
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik, serta menyoroti adanya kerja sama antara Razman dan Iqlima Aprilia dalam tindakan tersebut.
Beberapa poin yang dinilai JPU memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merusak nama baik dan martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak hak-hak martabat pengadilan, serta pernah dihukum.
Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Razman juga dituntut primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hotman Paris Puas dengan Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Razman Arif
Razman Arif Nasution meluapkan kemarahannya dan langsung memeluk erat anak-anaknya di ruang sidang setelah tuntutan dibacakan.
Momen itu diwarnai tangisan anak-anaknya sementara Razman berusaha menahan emosi.
Ia bersikeras bahwa tuntutan tersebut tidak adil dan mengabaikan fakta persidangan.
"Saya sungguh prihatin, kok bisa-bisanya, ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto... Ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Razman dengan nada tinggi.
Ia menyoroti pengakuan Iqlima Aprilia, mantan asisten Hotman Paris, yang disebutnya telah mengakui adanya pelecehan seksual oleh Hotman, termasuk hubungan badan dan tindakan tidak senonoh lainnya.
Razman juga membandingkan tuntutannya yang jauh lebih berat dari Iqlima Aprilia yang disebutnya hanya dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Razman menegaskan ia hanya menjalankan profesinya sebagai pengacara Iqlima dan merasa imunitas advokat tidak dihargai, melihat kasus ini sebagai bentuk "perlawanan" terhadap dirinya.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku puas dengan tuntutan dua tahun penjara tersebut, meskipun berharap hakim akan menjatuhkan putusan yang lebih berat.