JAKARTA, KOMPAS.com — Dokter Reza Gladys hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Reza sempat tersulut emosi saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Insiden terjadi ketika Fahmi bertanya soal 'abu-abu' yang disebut Reza dalam kesaksiannya.
“Anda, abu-abu artinya apa?” tanya Fahmi kepada Reza.
“Ya tanyakan ke terdakwa,” jawab Reza dengan nada ketus sambil menatap Fahmi.
Perdebatan singkat itu segera dihentikan oleh majelis hakim.
Hakim kemudian meluruskan maksud pertanyaan Fahmi serta mengingatkan Reza agar tetap tenang dan fokus pada substansi kesaksian.
“Masalah mengenai ‘abu-abu’ dijawab saja. Kalau tidak tahu, ya jawab tidak tahu. Tidak usah emosi,” ucap hakim menegur Reza.
Sebelumnya, Reza menyatakan keberatan atas pernyataan yang disampaikan dalam siaran langsung akun TikTok “Niki Huruhara” yang menyebut dirinya bertubuh abu-abu dan bermuka dempul.
Menurut Reza, pernyataan tersebut sangat merugikan dan merusak kredibilitasnya sebagai dokter kecantikan.
“Terus kemudian dia bilang, ‘Gue udah ketemu langsung orangnya, badannya abu-abu, pakai body lotion luntur.’ Dan di situ saya merasa kredibilitas saya sebagai dokter kecantikan dihancurkan,” ujar Reza.
Pada sidang putusan sela sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani, sehingga sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Meski begitu, Nikita tetap bersikap santai atas penolakan eksepsinya.
Baca juga: Fitri Salhuteru Siap Temani Reza Gladys Bersaksi di Sidang Nikita Mirzani
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap Dr. Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar menghentikan konten-konten bernada negatif.
Meski Reza sempat menyanggupi pemberian Rp 4 miliar, ia tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini