Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Klaim Dikriminalisasi, Tuding Keluarga Reza Gladys Atur Persidangan

Kompas.com - 31/07/2025, 12:12 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pemerasan terhadap Reza Gladys, Nikita Mirzani, melontarkan pernyataan mengejutkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Sebelum sidang dimulai dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nikita Mirzani menyatakan bahwa dirinya telah menjadi korban kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh pihak Reza Gladys.

“Majelis hakim yang mulia, pada kesempatan saat ini saya sampaikan bahwa saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat tangkapan layar yang patut diduga berasal dari keluarga Reza Gladys,” kata Nikita Mirzani.

Baca juga: Oky Pratama Jadi Saksi dalam Sidang Lanjutan Nikita Mirzani

Dalam bukti yang disebutkan, Nikita Mirzani menduga keluarga Reza Gladys sudah mengatur jalannya persidangan, termasuk mengondisikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga majelis hakim untuk menangani perkaranya.

"Yang mana Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang mulia serta patut diduga telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia," kata Nikita.

Atas semua bukti tersebut, Nikita Mirzani merasa dirinya telah dikriminalisasi.

Baca juga: Reza Gladys Jawab Tudingan Planga-Plongo, Tegaskan Tak Takut Lawan Nikita Mirzani

Ibu tiga anak tersebut merasa sangat dirugikan atas kekejaman yang dilakukan.

“Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya. Saya benar-benar takjub, dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif serta terkoordinir,” tegasnya.

Nikita Mirzani rencananya akan menyerahkan bukti berupa rekaman suara dalam bentuk flashdisk kepada majelis hakim.

Baca juga: Reza Gladys Hadapi Persidangan, Singgung Masalah dengan Nikita Mirzani dan Sindiran Netizen

Dengan bukti tersebut, Nikita Mirzani berharap dirinya bisa segera dibebaskan dari rumah tahanan Pondok Bambu.

“Saya mohon setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini, untuk segera membebaskan saya dari Rumah Tahanan Pondok Bambu,” tutupnya.

Majelis hakim pun langsung menanggapi pernyataan dari Nikita Mirzani.

Majelis hakim meminta Nikita Mirzani melaporkan dugaan tersebut melalui koridor hukum yang berlaku.

Baca juga: Kesaksian Reza Gladys di Sidang Nikita Mirzani, Adu Argumen hingga Acungan Jari Tengah

"Sekali lagi saya tegaskan, silakan dilaporkan kepada yang berwajib, jadi jangan ragu-ragu kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan Hakim," ucap Hakim Ketua.

Sidang lanjutan kasus pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU.

Adapun dr. Oky Pratama hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau