JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Sebelum persidangan dimulai, Nikita mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk memutar rekaman yang diduga berisi bukti terkait upaya pengaturan jaksa dan hakim oleh pihak Reza Gladys.
Namun, permintaan tersebut ditolak hakim.
Baca juga: Nikita Mirzani Teriaki Jaksa di Ruang Sidang
“Mohon Yang Mulia izin, sebelum saya duduk di sebelah kuasa hukum saya, izinkan saya memutar rekaman ini,” ujar Nikita Mirzani di hadapan majelis hakim.
Menanggapi permintaan itu, Hakim Ketua menegaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan prosedur sejak awal persidangan, dan jika memang ada dugaan transaksi atau pelanggaran etik, sebaiknya dilaporkan ke penegak hukum.
“Sebagaimana sudah disampaikan oleh majelis hakim sejak awal persidangan, manakala ada transaksional dalam perkara ini, baik itu melibatkan orang dalam maupun orang luar, silakan secepatnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” kata Hakim Ketua.
Baca juga: Sidang Nikita Mirzani Berlangsung Ricuh, Hakim Skors Persidangan
Nikita pun menyampaikan keberatannya atas saran tersebut dengan nada kecewa.
Ia menyebut proses pelaporan sering kali tidak efektif jika dilakukan oleh dirinya.
“Percuma lapor polisi, Yang Mulia, pasti ditangani lama. Kecuali saya yang dilaporin, baru cepat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung dipotong oleh Hakim Ketua yang meminta Nikita duduk di samping penasihat hukumnya.
Namun, Nikita kembali mendesak agar diberikan waktu memutar rekaman.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kesaksian Kakak Vadel Badjideh soal Aborsi Anak Nikita Mirzani
“Beri saya waktu untuk memutar rekaman,” pintanya.
Meski demikian, hakim tetap menolak permintaan tersebut.
“Tidak ada kesempatan. Penasihat hukum tolong diam, ya. Hari ini adalah acaranya pembuktian dari penuntut umum. Saksi sudah siap. Silakan duduk di samping penasihat hukum,” tegas Hakim Ketua.
Nikita terus mengajukan permohonan, tetapi pihak majelis hakim teguh pada pendirian.