KOMPAS.com – Keyboardist sekaligus pencipta lagu Badai eks Kerispatih melayangkan protes kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Badai menyebut pihak WAMI bersikap pilih kasih dalam merespons keluhan para musisi.
Lewat kolom komentar di unggahan Instagram Ari Lasso, Badai mengungkapkan keresahannya karena komplainnya dulu tidak direspons secepat permintaan Ari Lasso.
Baca juga: LMKN Dilantik: Visi Minta Transparansi Royalti
“Giliran mas @ari_lasso protes @wami.id lgsg keluarin surat pernyataan. Dulu gw pernah keluarin surat buat larang lagu gw dibawakan oleh band sebelumnya, malah tetep dijinin dan gak diklarifikasi. Gimana nih? Pilih kasih apa gimana?” tulis Badai, dikutip Kamis (14/8/2025).
Komentar itu dibalas Ari Lasso dengan nada bercanda, “@badaithepianoman tak cium lho kmu .. cembulu ya,” disertai emoji tertawa.
Baca juga: PHRI Bicara Dampak Royalti hingga Kritik Cara Kerja LMKN
Sebelumnya, Ari Lasso mengunggah keluhan di Instagram terkait tata kelola royalti di WAMI.
Mantan vokalis Dewa 19 itu mengajak para musisi dan pihak WAMI duduk bersama untuk membahas transparansi pengelolaan royalti.
Baca juga: Kisruh Royalti Musik, Ari Lasso Tegaskan Telah Jalankan Kewajiban Sebelum Tuntut Hak
Ari Lasso menanggapi surat resmi dan permintaan maaf dari WAMI yang menyebut adanya perbedaan data email sebagai kendala teknis.
Ari Lasso menganggap kasus ini mungkin sekadar kesalahan teknis kecil, namun menegaskan persoalan utamanya jauh lebih besar.
Baca juga: Penjelasan WAMI soal Dugaan Salah Transfer Royalti Ari Lasso, Tegaskan Nominalnya Bukan Rp 765.594
“Ini soal tata kelola royalti,” tegas Ari Lasso.
Ari Lasso mempertanyakan mengapa dari nominal royalti yang disebut mencapai puluhan juta rupiah, para musisi hanya menerima ratusan ribu rupiah.
Baca juga: Enggan Komunikasi dengan Pengurus Baru LMKN, Ahmad Dhani: Malas, Saya Pesimis
Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengelola hak cipta di bidang musik dan lagu di Indonesia.
WAMI fokus pada hak terkait performing rights, yakni hak ekonomi pencipta, penulis lagu, dan penerbit musik ketika karya mereka digunakan secara komersial, seperti diputar di kafe, hotel, stasiun TV, radio, hingga konser.
Baca juga: Ari Lasso Protes ke WAMI soal Transparansi Royalti, Ahmad Dhani: Dia Belum Paham LMK Milik Label
Sebagai LMK, WAMI memiliki tugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengawasi royalti dari para pengguna musik.
Sistem ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mewajibkan setiap penggunaan karya secara komersial untuk membayar imbalan kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK.
Baca juga: Kritik Ahmad Dhani untuk WAMI dan Sistem Royalti Indonesia