Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Agnez Mo Usai Mahkamah Agung Kabulkan Kasasinya

Kompas.com - 14/08/2025, 20:06 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi Agnez Mo merespons putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasinya terhadap gugatan pencipta lagu Ari Bias atas lagu “Bilang Saja”.

Melalui Instagram Story-nya, Agnez mengunggah unggahan dari penyanyi Sammy Simorangkir yang memberi ucapan selamat atas putusan Mahkamah Agung, disertai tangkapan layar sebuah portal berita.

Pelantun “Coke Bottle” ini juga mengucapkan terima kasih kepada Sammy Simorangkir.

Baca juga: Ari Bias Sebut Tak Ada PK Usai Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Agnez Mo

“Thanks Sammy,” tulis Agnez membalas Sammy.

Kemudian, dalam story selanjutnya, Agnez mengunggah foto selfie.

Di sisi lain, Ari Bias juga menyebut tak akan memperpanjang masalah ini dengan Agnez.

Baca juga: MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Ari Bias: Saya Menghormati

Melalui Instagram Story-nya, Ari Bias berjanji tak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA.

“Seperti janji saya, tidak akan ada PK,” tulis Ari Bias di Instagram-nya.

Lebih lanjut, Ari Bias juga turut menghormati putusan dari MA.

Dia bersyukur kasus ini berakhir di tingkat kasasi.

Baca juga: Kemesraan Agnez Mo dan Adam Rosyadi, 4 Tahun Pacaran dan rayakan ulang tahun

“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi,” tulis Ari lagi.

“Saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” tambah Ari.

Sebelumnya, Agnez Mo terlibat sengketa dengan Ari Bias terkait royalti musik.

Baca juga: Kemesraan Agnez Mo dan Adam Rosyadi, 4 Tahun Pacaran dan rayakan ulang tahun

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pada 30 Januari 2025 bahwa Agnez Mo terbukti bersalah melanggar Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.

Pasal 9 UU Hak Cipta tersebut terkait Hak Ekonomi Pencipta.

Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau