JAKARTA, KOMPAS.com — Vokalis band Efek Rumah Kaca sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Cholil Mahmud, turut menanggapi pelantikan 10 komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru.
Menurut Cholil, ini menjadi momentum atau titik balik bagi LMKN untuk mengembalikan kepercayaan publik terkait royalti, khususnya para pencipta hingga musisi.
Baca juga: Cholil Mahmud Setuju dan Dukung AKSI Gugat LMKN
“LMKN kan mumpung lagi rame ya, punya permasalahan yang laten yaitu kepercayaan publik, transparansi menyangkutnya. Jadi bisa menjadi titik untuk mendapatkan kepercayaan publik,” kata Cholil kepada Kompas.com saat ditemui di Kios Ojo Keos, Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
Salah satu hal yang disoroti Cholil adalah perdamaian dengan Mie Gacoan yang membayar Rp 2,2 miliar, di mana LMKN harus jelas dalam mendistribusikan royalti tersebut.
Baca juga: Giring Ganesha Jadi Wamen Kebudayaan, Cholil Mahmud: Semoga Bisa Lebih Serius
“Dari transaksi Mie Gacoan itu, kemarin sudah dibayar, ke mana larinya? Itu kan kalau bisa diselesaikan, dikasih penjelasan yang baik lalu diikuti dengan langkah-langkah berikutnya, yang bisa memberikan simpati publik, mungkin kepercayaan publik akan terestore kembali,” tutur Cholil.
“Kembali bisa dibangun dan siapa tahu makin banyak orang yang mendaftarkan ke LMKN atau LMK, karena pada kenyataannya orang yang mendaftar ke LMKN dan LMK enggak sebanyak pencipta lagu,” tambah Cholil.
Cholil berharap, LMKN yang baru bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Baca juga: Lirik Lagu We - Juang Manyala, Cholil Mahmud, dan Gardika Gigih
"Harusnya diambil momentum ini sih, mumpung mereka baru dilantik, belum terlalu banyak kepentingan yang gimana,” ujar Cholil.
“Semoga bisa menyerap kemarahan publik yang menginginkan adanya transparansi, dijadikan batu loncatan bahwa benar-benar LMKN dan LMK ya kalau benar bisa dipercaya,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi melantik 10 komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028 pada 8 Agustus kemarin.
Baca juga: Cholil Mahmud sampai Once Mekel Sumbang Suara di Sounds Rights Untuk Glenn Fredly
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, mengatakan pelantikan ini merupakan mandat yang harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025), sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Razilu berharap komisioner baru ini bisa menjalankan mandat sebagaimana fokus utama LMKN.
Adapun 10 komisioner LMKN yang dilantik terbagi menjadi dua kelompok, yakni Komisioner LMKN Pencipta dan Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait.
• Komisioner LMKN Pencipta: Andi Muhanan Tambolututu, M Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, dan Aji M Mirza Ferdinand.
• Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait: Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, dan Marcell Siahaan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini