KOMPAS.com – Musisi Ahmad Dhani menyoroti kenaikan drastis tarif royalti untuk usaha karaoke yang belakangan ramai dikeluhkan para pengusaha.
Melalui unggahan di Instagram, Ahmad Dhani menyebutkan, para komposer tidak pernah dilibatkan apalagi mengetahui detail terkait kebijakan ini.
“Komposer enggak ada yang tahu menahu soal ini. LABEL RAKUS itu PASTI,” tulis Ahmad Dhani di Instagram, dikutip Selasa (19/8/2025).
Dalam unggahannya, Dhani juga menyinggung kabar kenaikan royalti dengan tulisan “Royalti Karaoke Naik Rp 15 Juta per Room, Pengusaha Menjerit.”
Baca juga: Royalti yang Diterima Ternyata Hanya Rp 400.000, Ari Lasso: Lebih Baik Saya Lapar...
Pernyataan pendiri Dewa 19 itu pun menuai beragam respons dari rekan musisi.
Penyanyi Sandhy Sondoro menuliskan komentar singkat, “GAAAASSS mas.”
Sementara Ari Lasso ikut menimpali, “Lebih mahal dr LC nya.”
Baca juga: Kritik Sistem Pengelolaan Royalti, Tompi: Jangan Manfaatkan Isu Kesejahteraan Musisi
Ahmad Dhani menegaskan dirinya hanya konsisten memperjuangkan royalti pertunjukan (performing rights) yang memang menjadi hak langsung pencipta dan musisi.
Ahmad Dhani menolak jika beban royalti justru ditimpakan berlebihan kepada pelaku usaha, seperti kafe, restoran, maupun karaoke.
Baca juga: Sebut Sistem Royalti Mengerikan, Tompi: Saya Nyanyi Lagu Sendiri Harus Bayar
“Saya dan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) fokus pada performing rights,” kata Ahmad Dhani dalam kesempatan terpisah.
Diketahui, biaya royalti untuk rumah karaoke mengalami lonjakan signifikan. Dari sebelumnya sekitar Rp 3 juta per room, kini naik hingga Rp 15 juta per room.
Baca juga: Dapat Transfer Royalti Rp 400.000-an, Ari Lasso Minta WAMI Diaudit: Bila Benar, Mengapa Gentar?
Kebijakan tersebut memicu gelombang protes, termasuk dari pengusaha karaoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Mereka menilai aturan ini terlalu memberatkan dan tidak jelas alur penggunaannya.
Bahkan, sejumlah pengusaha mengaku sudah menerima hingga tiga kali somasi dari LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu lembaga pengelola hak cipta musik di Tanah Air.
Pernyataan Ahmad Dhani ini muncul di tengah sorotan sejumlah musisi terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan tata kelola royalti di Tanah Air.