JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani, pada Kamis (28/8/2025).
Sidang kali ini diagendakan untuk mendengarkan saksi atau ahli dari jaksa penuntut umum.
Pantauan Kompas.com, hingga pukul 10.30 WIB, sidang belum dimulai.
Baca juga: Dinar Candy Benarkan Tampil Nge-DJ di Rutan Nikita Mirzani
Nikita sudah hadir dari Rumah Tahanan Pondok Bambu di PN Jakarta Selatan.
Begitu tiba di PN Jakarta Selatan, Nikita dibawa ke ruang tahanan sementara.
Pantauan Kompas.com menunjukkan bahwa sidang berlangsung dengan pengamanan ketat.
Baca juga: Nikita Mirzani Digantikan Asri Welas sebagai Nenek Gayung di Film Kang Solah
Polisi sudah bersiaga di sekitar area pengadilan sejak pagi.
Akses masuk ke gedung PN pun dibatasi.
Awak media hanya dibolehkan masuk apabila memiliki kartu pengenal dari PN Jakarta Selatan, sementara sisanya harus menunggu di luar.
Hal serupa juga diterapkan di dalam ruang sidang utama, di mana hanya tamu dan jurnalis dengan tanda pengenal resmi yang bisa hadir.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini