TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus vape berisi obat keras yang menjerat aktor Jonathan Frizzy sempat diwarnai ketidakpastian sebelum akhirnya resmi ditunda pada Rabu (3/9/2025) kemarin.
Penundaan diputuskan setelah proses persidangan sempat diwacanakan berjalan secara daring, sebuah format yang dinilai kurang efektif oleh pihak kuasa hukum dan membuat kekasih Jonathan, Ririn Dwi Ariyanti, membatalkan niatnya untuk hadir memberi dukungan.
Majelis Hakim akhirnya menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan saksi antar-terdakwa ini pada Rabu, 10 September 2025, dengan perintah tegas agar digelar secara tatap muka.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Vape Jonathan Frizzy, Terancam 12 Tahun Penjara dan Tak Ada Eksepsi
Pemicu utama situasi ini adalah ketidaksanggupan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para terdakwa secara fisik dengan alasan keamanan.
Sebagai solusi awal, persidangan sempat dimulai dengan para terdakwa yang terhubung melalui panggilan video.
"Karena situasi yang saat ini sedang berkembang ya, demi keamanan, memang tadi dihadirkan melalui online para terdakwa," jelas Lamgok Heryanto Silalahi, kuasa hukum Jonathan Frizzy.
Namun, format daring ini langsung mendapat sorotan karena dianggap tidak akan efektif untuk agenda krusial seperti pemeriksaan saksi. "Sebenarnya itu bisa tadi diperiksa saksinya secara online mereka. Cuman, ya, enggak efektif lah," tegas Lamgok.
Baca juga: Belum Pulih Pascaoperasi, Jonathan Frizzy Tetap Jalani Sidang Tanpa Penangguhan
Menurutnya, sulit menggali keterangan secara mendalam tanpa melihat langsung gestur dan ekspresi para saksi.
Wacana sidang yang akan digelar secara daring menjadi alasan utama batalnya kehadiran aktris Ririn Dwi Ariyanti.
Lamgok mengonfirmasi bahwa Ririn semula berencana datang langsung ke Pengadilan Negeri Tangerang. "Tadinya sih, Ririn sempat menghubungi kami bahwa sebenarnya dia ingin hadir hari ini," ungkap Lamgok.
Namun, rencana itu berubah begitu diketahui bahwa prosesnya tidak akan berlangsung secara tatap muka.
Baca juga: Lula Kamal Ungkap Dampak Etomidate, Obat Keras yang Buat Jonathan Frizzy Jadi Tersangka
Meskipun proses persidangan hari ini tertunda, Lamgok memastikan kliennya dalam kondisi siap dan optimistis.
Dari balik tahanan, Jonathan, menitipkan pesan agar tim kuasa hukumnya fokus pada penggalian fakta untuk menguji kebenaran materiil dalam kasusnya.
"Dia hanya menyampaikan kepada kami bahwa sesuai dengan fakta aja, tolong digali fakta-faktanya yang sebenarnya," kata Lamgok.
"Dia sangat optimis untuk menjalani sidang berikutnya."
Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini