TANGERANG, KOMPAS.com - Artis Jonathan Frizzy kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyelundupan dan penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras jenis etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025).
Sidang kali ini menghadirkan saksi fakta dari protokoler bandara dan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Nur Maulida, saksi ahli dari BPOM Tangerang, memberikan kesaksian bahwa etomidate belum memiliki izin edar di Indonesia.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Vape Jonathan Frizzy, Terancam 12 Tahun Penjara dan Tak Ada Eksepsi
"Kalau etomidate sendiri sebenarnya di Indonesia belum ada izin edarnya," kata Nur Maulida di dalam persidangan.
Etomidate biasanya digunakan sebagai obat anestesi intravena atau hanya boleh disuntikkan melalui pembuluh vena.
Adapun efek samping dari penggunaan zat etomidate bisa membuat penggunanya merasakan halusinasi dan sedasi.
Baca juga: Kasus Vape Berisi Zat Anestesi, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
"Iya, bisa jadi ada potensi untuk memberikan efek samping. Kalau untuk diinhalasi bisa menyebabkan sedasi dan euforia," kata Nur Maulida.
Namun, Nur Maulida tidak bisa menjelaskan lebih jauh mengenai efek jangka panjang penggunaan etomidate karena belum ada jurnal ilmiah yang menelitinya.
Dalam keterangan lebih lanjut, Nur Maulida mengungkapkan etomidate biasanya dibungkus dalam botol vial untuk keperluan medis.
Sementara etomidate yang ada dalam kasus ini sudah berbentuk cartridge untuk vape.
Perubahan tempat penampungan etomidate itu juga dikhawatirkan bisa berpengaruh terhadap pengguna karena cartridge tidak steril seperti botol vial.
"Efeknya menjadi tidak steril, kan bisa berpotensi ke tubuh karena memang di dalamnya tidak steril karena setiap barang yang masuk atau obat yang masuk ke dalam darah itu harus bersifat steril," kata Nur Maulida.
Baca juga: Lula Kamal Ungkap Dampak Etomidate, Obat Keras yang Buat Jonathan Frizzy Jadi Tersangka
Awal mula kasus ini bermula ketika pihak BeaCukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan adanya penumpang yang baru tiba dari Malaysia membawa ratusan cartridge vape berisi cairan yang mencurigakan.
Peristiwa yang terjadi pada Maret 2025 itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil mengamankan beberapa orang, di antaranya seorang pria berinisial BTR yang membawa barang tersebut dari luar negeri dan seorang perempuan berinisial ER.