JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan mengungkap, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penjarahan rumah milik presenter sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya, pada Sabtu (30/8/2025).
Dicky menjabarkan, enam orang terlibat langsung dalam aksi penjarahan, sementara empat lainnya melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian yang berada di lokasi.
"10 tersangka di lokasi rumah uya. 6 yg menjarah, 4 yg menyerang," kata Dicky melalui pesan singkatnya, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Uya Kuya Pilih Maafkan Salah Satu Terduga Pelaku yang Ambil AC Rumahnya
Menurut Dicky, penyerangan terhadap aparat terjadi karena keberadaan polisi dianggap mengganggu aksi para pelaku.
"4 tsk itu, kelompok yg menyerang petugas. Mgkn kehadiran kami saat itu di TKP. Mengganggu mereka," ucap Dicky.
Selain itu, Dicky menyebut pihak kepolisian telah mengantongi identitas salah satu provokator dalam aksi penjarahan tersebut.
Baca juga: Uya Kuya Mengaku Surat-surat Berharga di Rumahnya Tak Sempat Dievakuasi Saat Penjarahan
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
"Lagi dikejar, identitas salah satu provokator udh diketahui," tutur Dicky.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini