KOMPAS.com – Pemerintah resmi menambah satu hari cuti bersama pada bulan Agustus 2025, yang membuat masyarakat berkesempatan menikmati akhir pekan panjang saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penambahan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru yang ditandatangani pada Kamis (7/8/2025) oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Baca juga: Daftar Hari Libur Agustus 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri Terbaru, Ada Long Weekend HUT RI
Tambahan libur tersebut jatuh pada Senin, 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, mengatakan langkah ini bertujuan memberi masyarakat waktu lebih panjang untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan secara khidmat dan meriah.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujarnya.
Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, menambahkan pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan seperti upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, hingga acara budaya dan edukasi.
Berdasarkan SKB terbaru, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Agustus 2025:
Selain itu, libur akhir pekan di bulan Agustus 2025 jatuh pada:
Dengan tambahan cuti bersama 18 Agustus, masyarakat akan menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut:
Momentum ini bisa dimanfaatkan untuk perjalanan wisata, berkunjung ke keluarga, atau sekadar beristirahat dari rutinitas.
Untuk pegawai negeri, cuti bersama ini berlaku secara otomatis sesuai SKB Tiga Menteri.
Namun, bagi pekerja swasta, pelaksanaannya bersifat fakultatif atau opsional, tergantung kebijakan perusahaan.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, cuti bersama di sektor swasta tidak mengurangi hak cuti tahunan apabila perusahaan memutuskan untuk libur.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pelayanan publik yang esensial seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi akan tetap berjalan optimal meski cuti bersama diberlakukan.
Baca juga: 18 Agustus 2025 Resmi Cuti Bersama, Apakah Karyawan Swasta Libur?
Selain Hari Kemerdekaan, beberapa peringatan nasional pada Agustus 2025 yang bukan hari libur antara lain:
Pemerintah mengimbau masyarakat memanfaatkan momen libur Agustus 2025 secara produktif dan bertanggung jawab untuk mempererat persatuan bangsa.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Hari Libur Agustus 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri Terbaru, Ada Long Weekend HUT RI".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini