KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset senilai Rp 38,5 miliar dari rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Penyitaan ini terkait dugaan korupsi uang komisi migas Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) senilai 17,2 juta dolar AS.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) di rumah Arinal yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung. Asisten Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyelewengan aliran dana komisi migas yang semula masuk ke PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), kemudian diteruskan ke PT Lampung Jasa Utama (PT LJU), sebelum disalurkan ke Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur, dan Pemkab Lampung Timur.
"Penggeledahan tindak lanjut dugaan pidana korupsi pengelolaan uang komisi migas PHE OSES senilai 17,2 juta dolar AS," kata Armen di Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam.
Selain menyita aset, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 61 miliar.
Armen merinci, aset yang diamankan terdiri dari tujuh unit mobil senilai Rp 3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp 1,2 miliar, uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing sebesar Rp 1,3 miliar, deposito di beberapa bank senilai Rp 4,4 miliar, serta 29 sertifikat properti senilai Rp 28 miliar.
"Total keseluruhan aset yang diamankan mencapai Rp 38,5 miliar," ujar Armen.
Baca juga: Usai Rumah Digeledah, Eks Gubernur Arinal Diperiksa 14 Jam di Kejati Lampung
Usai menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung, Arinal membantah hartanya disita dan menjelaskan bahwa dana PI sudah ditempatkan di Bank Lampung sebelum masa jabatannya berakhir. Ia menegaskan dana tersebut dapat digunakan BUMD tanpa melalui APBD.
"Jadi saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang partisipasi dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sekitar Rp 190 miliar," ungkap Arinal.
"Rumah digeledah, tidak ada (disita), dan tidak ada lagi pemeriksaan," tambahnya.
Saat menjadi Gubernur Lampung, Arinal pernah mendapat sorotan setelah video kritik dari TikToker Bima Yudho Saputro dengan akun @awbimaxreborn beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, Bima mengkritik pembangunan di Provinsi Lampung dan menyebutkan beberapa alasan provinsi itu tidak berkembang.
Setelah video viral, Arinal menegur ayah Bima melalui Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, dan meminta agar anaknya tidak lagi membuat konten yang menyudutkan Provinsi Lampung.
Arinal juga menyinggung soal pendidikan anak dari orangtua Bima. Ayah Bima kemudian meminta maaf kepada Arinal dan Azwar Hadi.
"Minta maaf jika mungkin kata-kata Bima tidak tepat, bukan terkait dengan kontennya. Terkait pemilihan kata-kata yang tidak pas gayanya," ujar juru bicara keluarga Bima, Bambang Sukoco, dikutip dari KompasTV, Sabtu (15/4/2023).