KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memangkas sejumlah fasilitas yang selama ini diterima anggotanya.
Salah satu yang dihentikan adalah tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan, berlaku sejak 31 Agustus 2025.
Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, Jumat (5/9/2025).
“Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Selain itu, DPR juga menetapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri per 1 September 2025, kecuali untuk memenuhi undangan kenegaraan. Pemangkasan lain juga akan diberlakukan setelah evaluasi, mulai dari biaya langganan, listrik, telepon, komunikasi, hingga transportasi.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi,” tambah Dasco.
Dalam kesempatan yang sama, Dasco merinci besaran gaji pokok dan tunjangan terbaru anggota DPR.
Gaji pokok dan tunjangan jabatan:
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan konstitusional:
Total: Rp 57.433.000
Dengan demikian, total bruto mencapai Rp 74.210.680. Setelah dipotong pajak PPh 15 persen sebesar Rp 8.614.950, take home pay anggota DPR kini berada di angka Rp 65.595.730 per bulan.
Baca juga: Jawaban DPR soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Tunjangan Dipangkas, Warganet Tetap Tidak Puas
Pemangkasan tunjangan ini merupakan hasil rapat pimpinan DPR bersama delapan ketua fraksi yang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani.
“Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” kata Puan dalam keterangan persnya, Kamis (4/9/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.