LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diperiksa selama 14 jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung usai rumahnya digeledah dan asetnya disita.
Pantauan Kompas.com, Arinal diperiksa sejak Kamis (4/9/2025) pukul 11.WIB hingga Jumat (5/9/2025) pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Mobil hingga Logam Mulia Senilai Rp 38,5 Miliar Disita dari Rumah Eks Gubernur Lampung
Usai diperiksa, Arinal membenarkan bahwa dia dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan perkara korupsi uang migas PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Perkara ini berkaitan pengelolaan uang komisi atau participacing interest sebesar 10 persen dari PHE OSES senilai 17,2 juta dolar AS atau setara Rp 271 miliar.
"Saya diminta memberikan penjelasan tentang pengelolaan dana partisipasi interes, di mana saat itu sebelum saya berakhir (jabatan Gubernur Lampung) itu, dananya keluar," kata Arinal, Jumat (5/9/2025) dini hari.
Baca juga: Usut Korupsi Uang Komisi Migas PHE OSES, Rumah Eks Gubernur Arinal Digeledah
Arinal menambahkan, dana itu disimpan di Bank Lampung yang kemudian direncanakan untuk kepentingan BUMD jika mengadakan kegiatan.
"Jadi (dana) ini untuk kepentingan BUMD, sehingga tidak memerlukan APBD. Kalau APBD itu ada di tahun depan, kalau kredit bunganya besar," katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidus Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam pengusutan korupsi uang komisi migas.
Armen mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (3/9/2025) di rumah Arinal yang berada di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini