Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Uang Komisi Migas Rp 61 M di Lampung, Pengacara: Tindakan Kejati Prematur

Kompas.com - 11/12/2024, 09:04 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) menilai tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut uang komisi bisnis migas adalah prematur.

Kejati Lampung sendiri telah mengamankan uang sebesar Rp 81 miliar dalam proses pengusutan dugaan tindak pidana korupsi atas aktivitas migas di Lampung Timur itu.

Kuasa hukum PT LEB, Sopian Sitepu, mengatakan bahwa Participating Interest (uang komisi) sebesar 10 persen yang diterima PT LEB dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca juga: Kasus Korupsi, BUMD di Lampung Hapus Laporan Komisi Migas 1 Juta Dolar AS

Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas).

Menurutnya, berdasarkan hasil rakornas Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Bali pada 5 Desember 2024, dana participating interest 10 persen itu diberikan melalui skema business to business antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.

Lalu, pengamanan atas dividen dan uang dalam rekening itu tidak berdasar hukum dan juga tidak diatur dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sehingga, apabila alasan hukum agar tidak dikorupsi dalam pengelolaan, perlu adanya supervisi dari kejaksaan mengenai pengaturan pengelolaan Participating Interest (uang komisi) 10 persen tersebut," kata Sopian melalui keterangan pers, Selasa (10/12/2024) sore.

Menurutnya, Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 merupakan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai saat ini, Kejati Lampung tidak juga menemukan adanya penyalahgunaan dana participating interest itu untuk kegiatan usaha lain yang dilakukan oleh PT LEB," kata dia.

Sopian juga menyebut tindakan Kejati Lampung yang menggeledah dan menyita tanpa izin pengadilan adalah perbuatan prematur penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Takut Hilang, Kejati Lampung Tarik Uang Komisi Migas PHE OSES Rp 61 Miliar

Diberitakan sebelumnya, ada dugaan penyelewengan uang insentif (komisi) yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB selaku BUMD dari PHE OSES dengan nilai mencapai 17.268.000 dollar Amerika.

Uang komisi tersebut diteruskan oleh PT LEB ke PT LJU (PT Lampung Jasa Utama) lalu disalurkan ke Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur, dan Pemkab Lampung Timur.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau