Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Beras untuk Makan, Pria di Ogan Komering Ilir Dibebaskan dengan "Restorative Justice"

Kompas.com - 11/12/2024, 07:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - An (30), seorang pria di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dibebaskan melalui mekanisme restorative justice setelah tertangkap mencuri beras sebanyak 10 kilogram.

Korban, yaitu pemilik toko beras, memaafkan pelaku karena merasa iba dengan alasan yang diberikan. Pelaku mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan untuk makan.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah proses penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak terkait, yaitu korban, pelaku, dan masyarakat, untuk mencapai penyelesaian secara damai.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/12/2024).

"TKP-nya di Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya," ujar Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Flores Timur Berakhir dengan Restorative Justice, Tersangka Dibebaskan

Ia menjelaskan bahwa pada hari kejadian, pelaku sempat membeli rokok di sebuah toko sembako di desa tersebut. Namun, saat itu, An juga mengambil dua karung beras dengan total berat 10 kilogram.

Tindakan tersebut diketahui oleh pemilik toko yang curiga melihat gerak-gerik An.

"Yang bersangkutan (An) diamankan oleh warga. Kebetulan ada polisi yang sedang patroli di sekitar lokasi kejadian dan langsung mengamankannya," ungkap Ilham.

Saat dimintai keterangan, An mengaku terpaksa mencuri beras karena lapar dan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

"Karena pemilik toko berbesar hati memaafkan, Antoni tidak diproses hukum. Namun, ia harus menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa," terang Ilham.

Baca juga: Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Dicabut, Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

Pemilik toko, yang bernama Ziad, mengaku merasa iba terhadap An yang nekat mencuri beras. Ziad juga menegaskan bahwa ia tidak akan membawa perkara ini ke ranah hukum dan sudah memaafkan An.

"Dari awal saya sudah memaafkan perbuatannya (Antoni)," ujar Ziad.

Setelah proses perdamaian yang difasilitasi oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, baik Ziad maupun An dipersilakan untuk pulang.

"Terima kasih kepada Polres Ogan Ilir yang sudah menengahi persoalan ini dan memfasilitasi perdamaian," ucap Ziad.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dapat Maaf, Pencuri 10 Kg Beras di Ogan Ilir Urung Dipenjara, Korban Iba Pelaku Ngaku untuk Makan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Hotel Da Vienna Batam Diduga Hindari Pajak Rp 5 Miliar, Kini Diselidiki Kejari
Regional
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program 'Minum Kopi Kita', Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Pemerintah Papua Pegunungan Luncurkan Program "Minum Kopi Kita", Sediakan Kopi Gratis untuk ASN Setiap Senin dan Kamis
Regional
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Pria Peleceh Bocah di Jambi Baru Keluar Penjara karena Kasus yang Sama
Regional
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Pedagang Cabai Ditikam Preman Pasar Angso Duo Jambi, 2 Korban Jalani Operasi
Regional
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau