Pantauan Kompas.com, Arinal diperiksa sejak Kamis (4/9/2025) pukul 11.WIB hingga Jumat (5/9/2025) pukul 01.00 WIB.
Usai diperiksa, Arinal membenarkan bahwa dia dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan perkara korupsi uang migas PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Perkara ini berkaitan pengelolaan uang komisi atau participacing interest sebesar 10 persen dari PHE OSES senilai 17,2 juta dolar AS atau setara Rp 271 miliar.
"Saya diminta memberikan penjelasan tentang pengelolaan dana partisipasi interes, di mana saat itu sebelum saya berakhir (jabatan Gubernur Lampung) itu, dananya keluar," kata Arinal, Jumat (5/9/2025) dini hari.
Arinal menambahkan, dana itu disimpan di Bank Lampung yang kemudian direncanakan untuk kepentingan BUMD jika mengadakan kegiatan.
"Jadi (dana) ini untuk kepentingan BUMD, sehingga tidak memerlukan APBD. Kalau APBD itu ada di tahun depan, kalau kredit bunganya besar," katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidus Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam pengusutan korupsi uang komisi migas.
Armen mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (3/9/2025) di rumah Arinal yang berada di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung.
https://regional.kompas.com/read/2025/09/05/115555278/usai-rumah-digeledah-eks-gubernur-arinal-diperiksa-14-jam-di-kejati-lampung