LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam pengusutan korupsi uang komisi migas.
Asisten Pidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (3/9/2025) di rumah Arinal yang berada di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung.
"Penggeledahan tindak lanjut dugaan pidana korupsi pengelolaan uang komisi migas PHE OSES senilai 17,2 juta dolar AS," kata Armen di Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam.
Baca juga: Dugaan Korupsi Uang Komisi Migas Rp 61 M di Lampung, Pengacara: Tindakan Kejati Prematur
Armen mengatakan, penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung yang mencapai 17,2 juta dolar AS tersebut.
Kejati Lampung juga telah mengamankan uang sebesar Rp 61 miliar.
Armen mengatakan uang puluhan miliar tersebut adalah uang komisi dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) yang diberikan kepada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Baca juga: Kasus Korupsi, BUMD di Lampung Hapus Laporan Komisi Migas 1 Juta Dolar AS
Menurutnya, ada dugaan penyelewengan uang insentif (komisi) yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB selaku BUMD dari PHE OSES dengan nilai mencapai 17.268.000 dolar AS.
Uang komisi tersebut diteruskan oleh PT LEB ke PT LJU (PT Lampung Jasa Utama) lalu disalurkan ke Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur dan Pemkab Lampung Timur.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini