KOMPAS.com - Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam perusakan Markas Polda NTB dan penjarahan tameng polisi saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025).
Pelajar tersebut ditahan bersama beberapa orang lainnya, termasuk mahasiswa. Namun, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram memastikan akan memberikan pendampingan terhadap siswa yang masih di bawah umur itu.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menegaskan pihaknya sudah memastikan anak tersebut dikembalikan ke orang tuanya.
"Kami tetap lakukan pendampingan, kami akan usahakan sesuai dengan Undang-Undang SPPA, kemungkinan besar diversi,” ujar Joko, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Kekeringan di Sumbawa Barat NTB Meluas, 6 Desa Terdampak
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke mekanisme di luar peradilan.
Tujuannya untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, serta mencegah anak berhadapan langsung dengan proses hukum yang keras.
Menurut Joko, kasus ini tidak sepenuhnya kesalahan siswa.
Ia menilai pihak sekolah turut bertanggung jawab karena pada hari demonstrasi, sekolah memulangkan siswa lebih awal sehingga mereka terlibat dalam kerumunan massa tanpa pengawasan guru maupun orang tua.
“Anak ini melakukan perusakan, kemudian mengambil tameng dan lainnya,” jelas Joko.
Ia menambahkan, pelajar yang diamankan itu juga memiliki riwayat sebagai korban perundungan (bullying). Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang mendorong anak tersebut ikut dalam aksi unjuk rasa.
Meski demikian, Joko memastikan penanganan kasus ini akan tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca juga: Ada Travel Warning, Gubernur NTB Pastikan Wilayahnya Aman Terkendali
“Tidak hanya mahasiswa, kami masih dalami,” kata Hurri.
Ia menjelaskan, para tersangka terekam kamera pengawas saat peristiwa perusakan terjadi.
"Yang jelas mereka ada di tempat, melakukan tindakan, ini sedang kami dalami,” ujarnya.