KOMPAS.com - Misteri hilangnya seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol, Maria Matilde Cazorla (73), akhirnya terungkap.
Jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang terkubur di pinggir Pantai Senggigi, Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (30/8/2025).
Korban yang sempat menginap di sebuah hotel di kawasan Senggigi sejak 13 Juni 2025 itu terakhir terlihat pada 1 Juli 2025. Staf hotel melaporkan Maria hilang setelah tidak lagi terlihat sejak awal Juli.
Baca juga: Jenazah WN Spanyol Sempat Berpindah-pindah Sebelum Ditemukan Terkubur di Pesisir Senggigi
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa Maria menjadi korban pembunuhan pada 2 Juli 2025.
Ia dibunuh oleh dua mantan pegawai hotel berinisial SU (34) dan HR alias G (30), keduanya warga Dusun Loco, Senggigi.
Kedua tersangka disebut telah memantau kebiasaan korban selama menginap di hotel. Pada hari kejadian, Maria dibekap menggunakan handuk dan tubuhnya diduduki hingga tak bernyawa.
“Dari keterangan pelaku, pembunuhan ini memang sudah direncanakan. Tujuannya adalah mengambil barang-barang milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Kamis (4/9/2025).
Setelah tewas, jasad korban sempat disembunyikan di ruang genset hotel selama empat hari. Pada 6 Juli 2025, jenazah dipindahkan ke belakang hotel.
Memasuki Agustus, jasad kembali dipindahkan ke lahan kosong di atas hotel. Puncaknya pada 24 Agustus 2025, tulang belulang korban dikubur di pinggir Pantai Senggigi dengan kedalaman sekitar 50 sentimeter.
Baca juga: Ditemukan Terkubur di Pantai Senggigi Lombok, Jenazah WN Spanyol Dioptopsi
Menurut polisi, motif pembunuhan ini adalah menguasai harta korban. Uang serta ponsel milik Maria diambil oleh kedua pelaku dan digunakan untuk bermain judi online.
Petunjuk awal kasus ini muncul setelah tas milik korban berisi pakaian, obat-obatan, dan dokumen ditemukan di tempat pembuangan sampah pada 24 Agustus 2025.
Namun, barang-barang penting seperti ponsel, paspor, dompet, serta kartu debit dan kredit tidak ditemukan.
“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kami membawa mereka ke lokasi untuk menunjukkan tempat korban dikubur. Setelah dilakukan penggalian sedalam setengah meter, kami menemukan jasad korban yang sudah berupa tulang belulang,” jelas Lalu Eka.
Baca juga: Ditemukan Terkubur di Pantai Senggigi Lombok, Jenazah WN Spanyol Dioptopsi
Tersangka HR ditangkap di rumahnya di Dusun Loco, sementara SU ditangkap di RSUD Kota Mataram. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penguburan korban.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan kehilangan sejak awal Juli 2025.