LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Polres Lombok Barat telah menahan dua tersangka terkait penemuan jenazah Maria Matilde Muñoz Cazorla (73), warga negara Spanyol, yang ditemukan terkubur di pesisir pantai kawasan Senggigi pada Sabtu (30/8/2025).
Matilde dilaporkan hilang setelah pamit untuk pergi ke pantai pada awal Juli 2025.
Pencarian Matilde dimulai dengan menyisir area tempat ia menginap di Senggigi, serta dilakukan di pelabuhan dan bandara.
Namun, tidak ada catatan keberangkatan atas nama korban dari wilayah Lombok.
Berdasarkan barang bukti yang diperoleh, polisi menangkap HR alias G di rumahnya di Desa Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Ditemukan Terkubur di Pantai Senggigi Lombok, Jenazah WN Spanyol Dioptopsi
Dalam pemeriksaan, HR mengaku telah membunuh Matilde dan mengambil barang-barang miliknya.
Ia menyatakan bahwa temannya, SU, membantunya dalam melakukan aksi tersebut.
Tim penyidik kemudian mencari keberadaan SU dan berhasil menangkapnya di salah satu rumah sakit di Kota Mataram.
Keterangan dari kedua tersangka menyebutkan bahwa Matilde diduga dibunuh pada (2/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika kedua pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui jendela samping.
Baca juga: Hilang 2 Bulan, WN Spanyol Ditemukan Tewas di Pantai Senggigi, 2 Pelaku Ditangkap
Mereka membekap wajah Matilde dengan handuk yang telah dipersiapkan sebelumnya dan menduduki tubuh korban yang sedang tidur hingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia.
Setelah membunuh, jasad Matilde disembunyikan di ruang genset selama empat hari.
Pada (6/7/2025), jasadnya dipindahkan ke area belakang hotel dan kemudian dipindahkan lagi ke lahan kosong di atas hotel pada bulan Agustus.
Puncaknya, pada (24/8/2025), tulang belulang korban dipindahkan dan dikubur di pinggir pantai Dusun Loco, tepatnya di area bekas hotel yang tidak beroperasi.
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kami membawa mereka ke lokasi untuk menunjukkan tempat korban dikubur."
"Setelah dilakukan penggalian di pinggir pantai Dusun Loco sedalam setengah meter, kami menemukan jasad korban yang sudah berupa tulang belulang," kata Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Baca juga: WN Spanyol Hilang Setelah Pamit ke Pantai, Polisi Sebar Daftar Pencarian Orang Hilang
Jasad korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Kota Mataram untuk pemeriksaan dan otopsi.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Lombok Barat dan terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini