Penulis
KOMPAS.com - Kabar soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 April 2026 ramai beredar di media sosial.
Informasi tersebut muncul dari unggahan akun @mu**** pada Senin (30/3/2026) yang menampilkan daftar harga baru sejumlah jenis BBM.
Dalam unggahan itu, harga Pertamax disebut naik menjadi Rp 17.850 dari sebelumnya Rp 12.300.
Sementara itu, harga Pertamax Green 95 diklaim naik menjadi Rp 19.150 dari Rp 12.900 dan Pertamax Turbo dari Rp 13.100 menjadi Rp 19.450.
Kemudian, harga Pertamina Dex disebut melonjak dari Rp 14.500 menjadi Rp 23.950, sedangkan Dexlite dikabarkan naik dari Rp 14.200 menjadi Rp 23.650.
Baca juga: Kementerian Imigrasi Akan Lakukan WFH per April 2026 demi Menghemat BBM
Menanggapi kabar tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait perubahan harga BBM jenis Pertamax dan sejenisnya.
“Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026,” ujar Baron, dikutip dari Antara, Senin.
Ia menegaskan bahwa informasi proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar di media sosial tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baron juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi resmi melalui kanal Pertamina di www.pertamina.com.
Seperti periode sebelumnya, Pertamina selalu mengumumkan harga BBM setiap tanggal 1.
“Dengan demikian, informasi proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Baron.
Baca juga: ASN Pemkot Mojokerto Diminta Gowes ke Kantor Setiap Jumat, Tekan Konsumsi BBM
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penentuan harga BBM nonsubsidi telah diatur dalam regulasi pemerintah dan mengikuti dinamika harga energi global.
Hal tersebut disampaikan usai menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin, saat menanggapi wacana kenaikan BBM nonsubsidi sekitar 10 persen.
Bahlil menjelaskan BBM untuk sektor industri umumnya memiliki angka oktan tinggi seperti RON 95 dan RON 98, yang digunakan kalangan mampu dan pelaku usaha.
"Di Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu nonindustri. Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar," kata Bahlil dikutip dari Antara, Senin.