Penulis
KOMPAS.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan menerapkan pola work from home (WFH) demi penghematan BBM guna mendukung kebijakan penghematan energi.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kemenimipas, M. Akbar Hadi Prabowo mengatakan, Menteri Imipas Agus Andrianto akan menempuh kebijakan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah.
"Tentu saja, Bapak Menteri akan menempuh kebijakan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah/presiden dalam rangka penghematan energi dan BBM untuk ASN mulai April 2026," kata Akbar.
Salah satu pola penghematan yang diberlakukan oleh Kemenimipas adalah bekerja dari rumah atau WFH.
Dilansir dari Antara, WFH di Kemenimipas akan diberlakukan 1 hari per minggu untuk kegiatan perkantoran, dikecualikan untuk kantor pelayanan publik.
"Kecuali yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik," katanya.
Pola berikutnya, kata dia, adalah membatasi perjalanan dinas atau kegiatan seremonial, mengoptimalkan platform digital dalam administrasi perkantoran (e-office), serta efisiensi penggunaan listrik, air, serta pendingin ruangan di kantor.
Akbar menegaskan, langkah tersebut diambil dengan tujuan mengurangi beban subsidi APBN dan menghemat konsumsi BBM secara signifikan.
"Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk melihat sejauh mana dampak efisiensi terhadap konsumsi energi," ujarnya.
Saat ini, Kemenimipas masih menunggu arahan menteri untuk penerapan penghematan BBM di tanggal 30 Maret 2026.
Baca juga: Sekda Usul ASN Pemprov Sulsel WFH Setiap Jumat: Supaya Bisa Fokus Ibadah
Sebelumnya, Kemenimipas telah memberlakukan pola penghematan BBM dengan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) usai libur Lebaran 2026, yakni dari tanggal 25 sampai 27 Maret 2026.
Meski menerapkan sistem kerja jarak jauh, Kemenimipas tetap menjaga operasional layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Beberapa unit yang tetap beroperasi normal antara lain:
"Kantor yang berhubungan langsung dengan masyarakat masih tetap buka seperti biasa," kata Akbar.
Untuk penerapan WFA setelah periode 27 Maret, Kemenimipas belum mengambil keputusan final.
Kebijakan lanjutan masih menunggu arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang