Penulis
"Pemerintah mempermudah pembetulan kesalahan redaksional dalam dokumen kependudukan, sehingga warga dapat langsung memperbaiki kesalahan satu huruf pada KTP-el, KK, atau akta kelahiran di Dinas Dukcapil tanpa proses yang berbelit," tulis Dukcapil dalam unggahannya.
Dukcapil Kemendagri juga menegaskan bahwa proses ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
Masyarakat diimbau mengurus dokumen kependudukan secara mandiri di Disdukcapil kabupaten/kota sesuai domisili.
Secara umum, proses penggantian atau perbaikan nama di KTP memerlukan waktu sekitar 14 hari. Pemohon akan menerima tanda bukti (resi) untuk pengambilan KTP baru.
(Sumber: Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtas/Editor: Resa Eka Ayu Sartika)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang