Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Kantor Hukum

Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW)
Penyedia Layanan Jasa Hukum
email: office@azlawid.com
website: azlaw.co.id

Mekanisme Hukum Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan

Kompas.com, 20 Oktober 2024, 06:00 WIB
Akhmad Zaenuddin & Partners (AZLAW),
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Konsultasi Hukum

Kupas tuntas dan jelas perkara hukum

Ajukan pertanyaan tanpa ragu di konsultasi hukum Kompas.com

Oleh: Sania Athillah, S.H.

Salah satu isu yang kerap diperbincangkan dalam industri sektor pertambangan adalah lelang wilayah tambang. Lelang merupakan proses yang harus dilalui bagi setiap pihak yang berkehendak memiliki izin usaha pertambangan.

Tahun ini, setidaknya terdapat delapan blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diumumkan untuk proses lelang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

WIUP tersebut antara lain Blok Lolayan di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara (emas), Blok Taludaa di Bone Bolango Gorontalo (tembaga), Blok Pasiang di Polewali Mandar Sulawesi Barat (galena), Blok Pumlanga di Halmahera Timur Maluku Utara (nikel).

Kemudian Blok Ulu Rawas di Musi Rawas Utara Sumatera Selatan (bijih besi), Blok Bayung Lencir di Musi Banyuasin Sumsel (batu bara), Blok Tumbang Nusa di Kapuas Kaltim (batu bara), dan Blok Natai Baru di Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah (batu bara).

Berkaitan dengan hal tersebut, layak diketahui bagaimana mekanisme hukum lelang wilayah tambang di Indonesia?

Penyiapan dan Penetapan WIUP

Salah satu dasar hukum untuk pelaksanaan lelang wilayah tambang dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM No. 7 Tahun 2020).

Pada Pasal 1 angka 11 Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 didefinisikan bahwa lelang adalah cara penawaran WIUP atau WIUPK dalam rangka pemberian IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Eksplorasi, dan/atau IUPK Operasi Produksi mineral logam dan batu bara.

Lelang wilayah tambang didahului dengan proses penyiapan WIUP oleh Direktur Jenderal. Apabila merujuk pada definisi pada Pasal 1 angka 33 Permen ESDM No. 7 Tahun 2020, maka pihak yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian ESDM.

Proses penyiapan WIUP oleh Direktur Jenderal tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM No. 7 Tahun 2020.

Pada ketentuan tersebut pada intinya diatur bahwa Direktur Jenderal menyiapkan WIUP mineral logam atau WIUP batu bara dalam Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) yang telah ditetapkan, untuk ditawarkan dengan cara lelang kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan.

WIUP yang dilelang merupakan Wilayah Pertambangan (WP) yang ditetapkan menjadi WUP oleh menteri.

Penetapan tersebut dilakukan setelah WUP ditentukan oleh gubernur berdasarkan hasil koordinasi dengan bupati/wali kota.

Lebih lanjut, diatur bahwa WUP terdiri atas radioaktif, mineral logam, batu bara, mineral bukan logam, dan batuan. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Permen ESDM No. 7 Tahun 2020.

Pada Pasal 10 Permen ESDM No. 7 Tahun 2020, diatur bahwa menteri menetapkan WIUP mineral logam, WIUP batu bara, WIUPK mineral logam, dan/atau WIUPK batu bara berdasarkan usulan Direktur Jenderal.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau