Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Albert Aries
Advokat dan Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Pengamat hukum pidana dan kebijakan publik

Menggali Pemikiran Yap Thiam Hien soal Penahanan

Kompas.com, 17 Mei 2025, 13:02 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

NASIB Farel Mahardika Putra seharusnya tidak perlu dibanding-bandingkan dengan Farel Prayoga, yang terkenal karena menyanyikan lagu “Ojo Dibandingke”.

Ironisnya, nama Farel yang disebut pertama justru populer saat hendak menjual ginjalnya guna membebaskan ibunya yang ditahan penegak hukum, karena diduga menggelapkan uang kerabatnya.

Setelah mendapat atensi dari Komisi III DPR, penahanan ibunda Farel ditangguhkan dan kasusnya diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Namun dihentikannya kasus itu belum menyelesaikan masalah struktural dari penegakan hukum pidana, khususnya berkaitan dengan aturan penahanan sebagai salah satu upaya paksa.

Fenomena yang kerap dijumpai dalam penegakan hukum yang sepi dari pemberitaan dan kurang menarik perhatian publik adalah penahanan yang dapat dilakukan kepada pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih dan tindak pidana tertentu yang secara objektif dapat dilakukan penahanan.

Subjektifitas aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum, dan hakim) dalam menerjemahkan kata “dapat” ketika melakukan penahanan terbilang cukup tinggi.

Pasal 21 ayat (1) KUHAP mensyaratkan keadaan yang menimbulkan “kekhawatiran” tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Ikhtiar DPR dan Pemerintah untuk memperbarui hukum acara pidana melalui RUU KUHAP perlu disambut dengan semangat menjunjung hak asasi yang bertanggungjawab, mencegah penyalahgunaan wewenang aparat, serta meminimalkan terjadinya praktik suap dan pemerasan, sebagaimana postulat, “leges bonae ex malis moribus procreantur”, artinya hukum yang baik lahir dari praktik yang buruk.

Rekonstruksi Penahanan

Pasal 9 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No.12/2005 tidak serta-merta menjadi self executing treaty.

Namun, ICCPR bisa menjadi panduan untuk merekonstruksi aturan penahanan, tentunya dengan memperhatikan keseimbangan pengendalian kejahatan (crime control model) dan proses hukum yang adil (due process of law), yang paling cocok penerapannya untuk Indonesia.

Pertama, setiap orang yang ditangkap atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan.

Kedua, bukan merupakan suatu ketentuan umum, bahwa orang yang menunggu diadili harus ditahan. Pembebasan dapat diberikan atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu sidang, pada setiap tahap pengadilan dan pada pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian.

Kita juga dapat menggali beberapa pemikiran legenda advokat dan pejuang HAM, Yap Thiam Hien dalam tiga tulisan klasiknya di Harian Kompas tanggal 2 Maret 1966, 10 Maret 1966, dan 18 Juni 1968.

Pertama, penahanan merupakan upaya paksa berupa perampasan kemerdekaan sementara yang bersifat terbatas dan seminimal mungkin.

Kedua, tersangka atau advokatnya dapat menguji atau mempersoalkan alasan dari aparat penegak hukum dalam melakukan penahanan di hadapan hakim.

Ketiga, hak untuk penangguhan penahanan dengan penyetoran jaminan uang atau jaminan orang, kecuali untuk kejahatan terhadap keamanan negara dan pembunuhan berencana.

Menurut penulis, beberapa pemikiran Yap tersebut dapat meminimalkan praktik transaksional dalam penahanan, sebagaimana postulat, “Accipere quid ut justitiam facias non est tam accipere quam extorquere”, artinya menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan justru lebih condong pada tindakan pemerasan.

Jaminan penangguhan

Upaya RUU KUHAP untuk meminimalkan subjektifitas penahanan dengan “memperbanyak” alasan-alasan penahanan dalam Pasal 93 ayat (5) RUU KUHAP patut diapresiasi.

Namun, penulis merasa perlu memberikan catatan kritis atas rancangan tersebut.

Pertama, mengenai alasan “memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan”. Hal ini bertentangan dengan hak ingkar yang dimiliki tersangka/terdakwa.

Kedua, mengenai alasan “tidak bekerja sama dalam pemeriksaan”, hal ini terlalu terlalu sumir karena prinsipnya tidak ada seorangpun yang sebenarnya mau menjalani proses hukum secara sukarela.

Ketiga, “menghambat proses pemeriksaan”, ketentuan ini terlalu elastis dan subjektif, apalagi sudah ada pasal tindak pidana mengganggu dan merintangi proses peradilan dalam KUHP Baru.

Selain itu, mengenai ketentuan penangguhan penahanan dalam Pasal 103 RUU KUHAP yang dapat dilakukan dengan atau tanpa Jaminan Uang atau Jaminan Orang, berdasarkan syarat yang ditentukan perlu diatur secara expressis verbis dan lebih rinci dalam RUU KUHAP, serta jangan didelegasikan ke Peraturan Pemerintah sebagaimana KUHAP saat ini.

Menurut penulis, Jaminan Orang seharusnya lebih diperuntukan bagi tersangka atau terdakwa yang tidak mampu secara ekonomi dalam kasus probono, karena merupakan suatu contradictio in terminis bagi mereka yang tergolong tidak mampu dan bahkan tidak bisa menunjuk advokatnya sendiri, justru “memperoleh” Jaminan Uang dari pihak ketiga.

Selanjutnya mengenai Jaminan Uang, perlu diatur mekanisme besaran jumlah uang jaminan berdasarkan beberapa kategori.

Misalnya, tingkat kerugian materiil dan imateriil yang ditimbulkan akibat tindak pidana, kualifikasi korban (individu, korporasi, pemerintah), tingkat ketercelaan tindak pidana, dan kepentingan hukum apa yang hendak dilindungi.

Namun demikian, Jaminan Uang untuk penangguhan penahanan masih dapat dikesampingkan penerapannya untuk Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, tindak pidana serius yang diancam dengan pidana 9 tahun penjara, dan 5 (lima) tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud dalam Bab XXXV KUHP Baru, yaitu Pelanggaran HAM Berat, Korupsi, Narkotika (Pengedar), Pencucian Uang, dan Terorisme.

Selain itu, yang terpenting perlu adanya perubahan paradigma lama dari aparat penegak hukum bahwa penahanan merupakan upaya paksa terakhir yang dapat dilakukan melalui perampasan kemerdekaan dari tersangka/terdakwa, apabila memang tidak ada upaya lain dapat ditempuh.

Mengingat setiap orang, termasuk pula aparat sewaktu-waktu juga bisa berhadapan dengan hukum dan mengalami ketidakadilan.

Paradigma baru

Dalam melaksanakan kewenangannya untuk melakukan penahanan, memang belum tentu ada indikasi pemerasan dari aparat maupun pemberian suap dari tersangka atau terdakwa agar tidak ditahan.

Namun, saat ini masih terdapat kecenderungan seolah-olah tersangka atau terdakwa sedapat mungkin ditahan, sebagai suatu “SOP tidak tertulis”, yaitu agar mudah dihadirkan dalam setiap tingkat pemeriksaan.

Kemungkinan tidak dipilihnya model hakim komisaris/hakim pemeriksaan pendahuluan untuk menjalankan fungsi pengawasan yudisial (judicial scrutiny), maka satu-satunya fungsi kontrol eksternal terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penahanan hanyalah melalui praperadilan sebagai habeas corpus ad subjiciendum, tempat mengadukan pelanggaran hak asasi dalam proses pidana.

Untuk itu, perlu ada penegasan bahwa kewenangan praperadilan dalam Pasal 149 RUU KUHAP dapat menguji keabsahan dan alasan dari aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan, tentunya dengan memperhatikan pengecualian-pengecualian yang penulis uraikan sebelumnya.

Rekonstruksi aturan penahanan ini diharapkan dapat mengosongkan ruang tahanan dari penahanan yang sebenarnya tidak perlu, mengurangi kemungkinan terjadinya praktik suap / pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dari penegak hukum, serta menghargai insan manusia sebagai pribadi yang berharga di mata Sang Pencipta.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau