Ilustrasi pemberian zakat fitrah
Parapuan.co - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan memiliki kecukupan makanan pada hari raya.
Ibadah ini tidak hanya menjadi bagian dari penyempurna puasa Ramadan, tetapi juga bentuk kepedulian sosial agar seluruh muslim dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum untuk setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, dan ditunaikan sebelum salat Id.
Jika ditunaikan setelahnya, maka nilainya menjadi sedekah biasa. Karena itu, ketepatan waktu menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah ini.
Kewajiban zakat juga ditegaskan dalam Al-Quran.
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 23)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat merupakan bagian dari kewajiban dalam Islam, termasuk zakat fitrah yang perlu ditunaikan tepat waktu sebagai bentuk ketaatan seorang muslim.
Baca Juga: Rekomendasi Nama Bayi Perempuan dan Laki-Laki Jawa Modern dan Artinya
Dibayar dengan beras atau uang
Secara praktik, zakat fitrah pada masa Rasulullah SAW diberikan dalam bentuk makanan pokok.
Jika dikonversikan dalam konteks Indonesia, besaran satu sha’ setara kurang lebih 2,5 hingga tiga kilogram beras.
Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan pokok karena lebih sesuai dengan sunnah.
Pendekatan ini dinilai memastikan penerima langsung mendapatkan kebutuhan pangan pada hari raya.
Sementara itu, Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang apabila dinilai lebih memberi manfaat bagi penerima.
Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang juga diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional selama nilainya setara dengan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
Perbedaan pandangan ini memberi ruang bagi umat Islam untuk menyesuaikan cara pembayaran dengan kondisi dan kebutuhan.
Baca Juga: Hore, Liburan ke China dan Korea Selatan 2026 Tak Perlu Tukar Uang!
Bolehkah bayar zakat fitrah secara online?
Di tengah perkembangan teknologi, cara membayar zakat fitrah semakin beragam. Masyarakat kini bisa menunaikannya secara langsung maupun melalui layanan digital.
Lalu, bagaimana ketentuannya dalam syariat dan mana yang lebih dianjurkan?
Secara prinsip, pembayaran zakat melalui layanan digital diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariat, yaitu niat yang jelas, jumlah yang sesuai, serta penyaluran kepada pihak yang berhak.
Dengan sistem yang terdata, lembaga zakat biasanya memiliki mekanisme distribusi yang lebih terorganisir sehingga penyaluran dapat dilakukan tepat sasaran.
Meski demikian, masyarakat tetap dianjurkan memilih lembaga yang memiliki izin resmi dan tata kelola yang transparan agar dana zakat tersalurkan dengan baik.
Keunggulan membayar secara langsung dan online
Ilustrasi pemberian zakat fitrah Membayar zakat fitrah secara langsung memiliki kelebihan dari sisi kedekatan sosial.
Pemberi zakat dapat melihat secara langsung penerimanya dan menyerahkan bantuan dalam bentuk makanan pokok.
Cara ini dinilai lebih mendekati praktik yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Sementara itu, pembayaran secara online menawarkan kemudahan dan fleksibilitas. Prosesnya dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau lokasi.
Selain itu, distribusi melalui lembaga resmi biasanya dilakukan secara sistematis berdasarkan data penerima.
Dengan demikian, masing-masing metode memiliki nilai keutamaan dan manfaat tersendiri.
Baca Juga: Solusi Perawatan Kulit supaya Tetap Lembap dan Cerah Selama Ramadan
Layanan zakat fitrah Dompet Dhuafa
Untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban zakat fitrah, Dompet Dhuafa menyediakan layanan pembayaran secara langsung maupun melalui platform digital.
Melalui kanal resmi yang tersedia, masyarakat dapat memilih metode pembayaran sesuai kebutuhan melalui tautan bayar zakat fitrah di sini atau melalui laman digital.dompetdhuafa.org/zakat/fitrah.
Layanan ini dirancang untuk membantu proses penghimpunan dan penyaluran zakat agar tepat waktu dan tepat sasaran.
Dengan dukungan sistem yang terkelola, zakat fitrah yang ditunaikan diharapkan dapat memberi manfaat bagi para penerima menjelang Idul Fitri.
Pada akhirnya, yang terpenting bukan sekadar memilih metode pembayaran, melainkan memastikan zakat fitrah ditunaikan sebelum salat Id dan disalurkan kepada mereka yang berhak.
Dengan begitu, ibadah Ramadan dapat ditutup dengan kepedulian yang nyata dan manfaat yang lebih luas.