Penyaluran zakat dapat menjadi salah satu bentuk bantuan untuk meringankan beban korban bencana.
Parapuan.co - Bencana alam sering datang tanpa peringatan dan membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat.
Rumah rusak, mata pencaharian hilang, bahkan tidak sedikit orang yang harus kehilangan anggota keluarga.
Dalam situasi seperti ini, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan, termasuk melalui penyaluran zakat.
Tidak sedikit pula yang kemudian bertanya apakah korban bencana alam termasuk golongan yang berhak menerima zakat.
Dalam ajaran Islam, zakat tidak hanya dipahami sebagai ibadah pribadi, tetapi juga bentuk kepedulian sosial untuk membantu mereka yang sedang berada dalam kesulitan hidup.
Karena itu, penting untuk memahami posisi korban bencana alam dalam perspektif penerima zakat.
Baca Juga: Tips Dekorasi Rumah Jelang Hari Raya Idulfitri agar Terlihat Rapi
Kedudukan korban bencana alam sebagai penerima zakat
Bencana alam dapat mengubah kehidupan seseorang dalam waktu singkat. Mereka yang sebelumnya hidup dalam kondisi cukup bisa saja tiba-tiba kehilangan tempat tinggal, pekerjaan, hingga sumber penghidupan.
Dalam kondisi seperti ini, korban bencana dapat masuk dalam kategori orang yang membutuhkan bantuan mendesak.
Dalam perspektif Islam, mereka bisa termasuk dalam golongan al-gharimīn atau fakir sementara, yaitu orang yang kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar akibat suatu peristiwa.
Al-Qur’an dalam QS At-Taubah ayat 60 menyebutkan delapan golongan penerima zakat.
Meski korban bencana tidak disebutkan secara langsung, para ulama menilai mereka dapat masuk dalam beberapa kategori, seperti fakir (al-fuqarā’), orang yang terlilit kesulitan (al-gharimīn), atau musafir yang kehilangan bekal (ibnu sabil).
Karena itu, ketika bencana membuat seseorang kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka dapat dipandang sebagai pihak yang berhak menerima zakat.
Baca Juga: Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Ini Titik SPKLU di Tol Trans-Jawa
Bantuan yang dibutuhkan saat bencana terjadi
Ketika bencana terjadi, para korban biasanya membutuhkan bantuan dengan segera. Kehilangan rumah dan harta benda membuat banyak orang tidak mampu bertahan tanpa dukungan dari pihak lain.
Dalam kondisi seperti ini, zakat dapat menjadi salah satu bentuk bantuan awal yang membantu korban melewati masa paling sulit.
Prinsip kebutuhan mendesak inilah yang menjadi dasar mengapa zakat dapat disalurkan kepada korban bencana alam.
Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya membantu sesama yang sedang mengalami kesulitan.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa siapa pun yang membantu meringankan kesulitan orang lain, Allah akan memberikan kemudahan baginya di akhirat.
Nilai ini menjadi pengingat bahwa para korban bencana tidak seharusnya menghadapi musibah sendirian.
Zakat sebagai bentuk kemaslahatan bersama
Penyaluran zakat kepada korban bencana juga dapat dilihat dari sisi kemaslahatan. Dalam Islam, ibadah tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga diharapkan membawa manfaat bagi kehidupan masyarakat.
Dalam banyak situasi, bencana menciptakan kondisi darurat yang membutuhkan bantuan cepat.
Karena itu, sebagian ulama memandang penyaluran zakat kepada korban bencana sebagai bagian dari fī sabīlillāh, yaitu upaya menghadirkan kebaikan bagi masyarakat luas.
Al-Qur’an juga mengajarkan umat manusia untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Prinsip ini menjadi landasan kuat bagi umat Islam untuk membantu mereka yang sedang menghadapi musibah.
Baca Juga: Persiapan Perjalanan Mudik Lebaran 2026 Menggunakan Kendaraan Pribadi
Membantu korban bangkit setelah bencana
Setelah masa tanggap darurat berlalu, korban bencana masih menghadapi proses pemulihan yang tidak singkat.
Mereka perlu membangun kembali kehidupan yang sempat terhenti, mulai dari memperbaiki rumah hingga mencari sumber penghasilan baru.
Dalam tahap ini, zakat dapat dimanfaatkan sebagai sarana pemberdayaan. Bantuan berupa modal usaha, perbaikan tempat tinggal sederhana, atau dukungan ekonomi dapat membantu korban perlahan bangkit kembali.
Dengan dukungan yang tepat, para korban bencana memiliki kesempatan untuk kembali mandiri dan menata kehidupan mereka.
Menguatkan kepedulian sosial melalui zakat
Zakat tidak hanya memberikan manfaat bagi penerimanya, tetapi juga bagi orang yang menunaikannya.
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa zakat dapat menyucikan harta sekaligus membersihkan jiwa.
Menyalurkan zakat kepada korban bencana dapat menjadi cara untuk menumbuhkan empati dan kepedulian sosial.
Melalui zakat, ibadah tidak hanya berhenti pada hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hadir sebagai bentuk solidaritas kepada sesama.
Pada akhirnya, zakat dapat menjadi penghubung antara nilai keimanan dan kemanusiaan. Bantuan yang disalurkan melalui zakat dapat menjadi harapan baru bagi para korban bencana untuk bangkit dan kembali menata kehidupan mereka.
Maka, di momen bulan Ramadan ini, menunaikan zakat sekaligus membantu korban bencana alam dapat menjadi bagian dari kepedulian dan keimanan.
Dompet Dhuafa sebagai lembaga zakat nasional yang telah menyalurkan amanah selama 30 tahun dapat menjadi salah satu pilihan untuk menyalurkan zakat.
Penyaluran zakat juga dapat dilakukan secara online melalui digital.dompetdhuafa.org/zakat/zakatuntukbencana.