Penulis
KOMPAS.com - Konflik perebutan lahan yang di salah satu blok kawasan Gelora Senayan, lokasi berdirinya Hotel Sultan, tampaknya masih akan berlangsung panjang.
Kubu Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco, yang mengelola Hotel Sultan terus tetap bertahan dan melakukan berbagai upaya hukum untuk menggagalkan upaya eksekusi yang akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Teranyar, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melaksanakan proses constatering atau pencocokan obyek eksekusi di Blok 15 Kawasan GBK pada Senin kemarin, 17 Maret 2026.
Kegiatan constatering ini dilakukan untuk memastikan batas serta kondisi obyek tanah yang menjadi bagian dari permohonan eksekusi perkara sengketa lahan Hotel Sultan.
Proses constatering dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait obyek tanah eks-Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan eks-HGB Nomor 27/Gelora di kawasan Gelora Bung Karno.
Peninjauan lapangan dimulai dengan mencocokkan batas-batas lahan pada titik sudut bidang tanah sebagaimana tercantum dalam peta dan dokumen pertanahan.
Baca juga: Pontjo Sutowo Ogah Tinggalkan Hotel Sultan, Minta Negara Bayar Jaminan
Tim pengadilan menelusuri langsung ke sejumlah titik batas lahan bersama petugas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pencocokan tersebut untuk memastikan kesesuaian obyek yang dimohonkan eksekusi sengketa Hotel Sultan dengan kondisi fisik di lapangan.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan lahan yang saat ini ditempati Hotel Sultan merupakan barang milik negara.
Berpegang pada keputusan pengadilan terkait status lahan Hotel Sultan, menurut Rakhmadi, proses eksekusi tetap dapat dilakukan meskipun terdapat perlawanan hukum dari pihak Indobuildco.
"Kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkracht dalam arti BMN-nya (Barang Milik Negara), di mana barang ini sudah menjadi milik negara. Arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut," kata Rakhmadi di Jakarta, dikutip pada Selasa (17/3/2026).
Diungkapkan Rakhmadi, PPKGBK sebagai tangan kanan Kemensesneg, mempersilakan Pontjo Sutowo menempuh perlawanan hukum lain setelah kalah di PN Jakarta Pusat dalam lanjutan sengketa Hotel Sultan.
"Secara perlawanan, ya kami juga persilakan, tapi tentu harus dihargai juga apa yang sudah menjadi keputusan tetapnya saat ini dan kita harus segera laksanakan," ujar Rakhmadi.
Belum lama ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga membatalkan putusan tingkat pertama dalam perkara sengketa somasi lahan eks HGB Hotel Sultan.
Dalam Putusan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia selaku Pembanding I dan Pusat Pengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPK GBK) selaku Pembanding II.
Baca juga: Babak Baru Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Kembali Ajukan Gugatan