Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Episode Lanjutan Duel Negara Lawan Pontjo Sutowo Berebut Hotel Sultan

Kompas.com, 17 Maret 2026, 11:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Konflik perebutan lahan yang di salah satu blok kawasan Gelora Senayan, lokasi berdirinya Hotel Sultan, tampaknya masih akan berlangsung panjang.

Kubu Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco, yang mengelola Hotel Sultan terus tetap bertahan dan melakukan berbagai upaya hukum untuk menggagalkan upaya eksekusi yang akan dilakukan pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Teranyar, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melaksanakan proses constatering atau pencocokan obyek eksekusi di Blok 15 Kawasan GBK pada Senin kemarin, 17 Maret 2026.

Kegiatan constatering ini dilakukan untuk memastikan batas serta kondisi obyek tanah yang menjadi bagian dari permohonan eksekusi perkara sengketa lahan Hotel Sultan.

Proses constatering dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait obyek tanah eks-Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan eks-HGB Nomor 27/Gelora di kawasan Gelora Bung Karno.

Peninjauan lapangan dimulai dengan mencocokkan batas-batas lahan pada titik sudut bidang tanah sebagaimana tercantum dalam peta dan dokumen pertanahan.

Baca juga: Pontjo Sutowo Ogah Tinggalkan Hotel Sultan, Minta Negara Bayar Jaminan

Tim pengadilan menelusuri langsung ke sejumlah titik batas lahan bersama petugas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pencocokan tersebut untuk memastikan kesesuaian obyek yang dimohonkan eksekusi sengketa Hotel Sultan dengan kondisi fisik di lapangan.

Babak Akhir Sengketa Hotel Sultan

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo, menegaskan lahan yang saat ini ditempati Hotel Sultan merupakan barang milik negara.

Berpegang pada keputusan pengadilan terkait status lahan Hotel Sultan, menurut Rakhmadi, proses eksekusi tetap dapat dilakukan meskipun terdapat perlawanan hukum dari pihak Indobuildco.

"Kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkracht dalam arti BMN-nya (Barang Milik Negara), di mana barang ini sudah menjadi milik negara. Arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut," kata Rakhmadi di Jakarta, dikutip pada Selasa (17/3/2026).

Diungkapkan Rakhmadi, PPKGBK sebagai tangan kanan Kemensesneg, mempersilakan Pontjo Sutowo menempuh perlawanan hukum lain setelah kalah di PN Jakarta Pusat dalam lanjutan sengketa Hotel Sultan.

"Secara perlawanan, ya kami juga persilakan, tapi tentu harus dihargai juga apa yang sudah menjadi keputusan tetapnya saat ini dan kita harus segera laksanakan," ujar Rakhmadi.

PTUN Tolak Gugatan Pontjo Sutowo

Belum lama ini, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga membatalkan putusan tingkat pertama dalam perkara sengketa somasi lahan eks HGB Hotel Sultan.

Dalam Putusan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia selaku Pembanding I dan Pusat Pengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPK GBK) selaku Pembanding II.

Baca juga: Babak Baru Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Kembali Ajukan Gugatan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau