KOMPAS.com - Setelah ramai dikritik masyarakat karena gaji dan tunjangan yang sempat bakal naik, DPR RI akhirnya mengumumkan take home pay terbaru anggotanya.
Dalam pengumuman itu, gaji dan tunjangan atau take home pay DPR RI disebutkan sebesar Rp 65 juta per bulan.
Jumlah tersebut setelah tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas merespons 17+8 Tuntutan Rakyat.
Angka Rp 65 juta lebih sebagai take home pay itu tercantum dalam keterangan tertulis yang dibagikan Pimpinan DPR RI usai konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” demikian tercantum dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” tersebut.
Baca juga: Bukan Rp 100 Juta, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta Sebulan
Berikut ini rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI setelah tunjangan rumah dibatalkan.
Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680 Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950 Take home pay (THP): Rp65.595.730.
Baca juga: Bukan Rp 100 Juta, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta Sebulan
Sebelumnya DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk legislator mulai 31 Agustus 2025.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025).
"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Take Home Pay Anggota DPR Jadi Rp65.595.730 Usai Tunjangan Dipangkas" dan "Tok! DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta Sejak 31 Agustus 2025"
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini