Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk...

Kompas.com - 26/05/2021, 19:48 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Senin (24/5/2021).

PSE Lingkup Privat yang dimaksud merupakan perusahaan/badan/orang/masyarakat yang menggelar layanan digital, seperti Facebook, TikTok, YouTube, Google, Twitter, Gojek, Grab, Tokopedia, dan sebagainya.

Permenkominfo tersebut setidaknya menerapkan 3 kebijakan untuk melindungi warga negara di ruang digital.

Baca juga: Bahaya Kebocoran Data yang Diduga dari Laman BPJS, Ini Kata Ahli IT

Kebijakan itu meliputi:

  • kewajiban mendaftarkan PSE lingkup privat,
  • moderasi konten dalam sistem elektronik, dan 
  • pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk pengawasan dan penegakan hukum pidana.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Dirjen aplikasi informatika Kominfo Samuel A Pangerapan dalam konferensi pers virtual, Senin (24/5/2021) yang diunggah di akun YouTube Kemenkominfo.

"Sesuai dengan pembukaan UUD 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 disusun untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital," kata Samuel.

"Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan perlindungan atas data di ruang digital serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme teroris yang berbasis digital," lanjut dia.

Baca juga: Ramai soal Kebocoran Data, Ini 8 Layanan untuk Mengeceknya

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Facebook Diluncurkan, Bagaimana Kisah Awalnya?

Waktu pendaftaran PSE diperpanjang

Untuk PSE lingkup privat yang semula wajib sudah mendaftar paling lambat 24 Mei 2021, kini masih memiliki waktu tambahan, karena waktu pendaftaran diperpanjang.

"Tenggat waktu pendaftaran PSE pada Permen 5/2020 yang sebelumnya jatuh tempo pada tanggal 24 Mei, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 bulan semenjak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach)," jelas Samuel.

Pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA ini dimulai pada 2 Juni 2021, dengan demikian perpanjangan pendaftaran PSE diperpanjang hingga 6 bulan setelahnya atau Desember 2021.

Baca juga: Hasil Investigasi Kominfo dan Update soal Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan

Ketentuan perubahan tersebut diatur dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Permenkominfo 5/2020.

Bagi PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan diputus aksesnya oleh Kemenkominfo.

Dalam keterangan yang disampaikannya, Samuel juga memastikan pelaksanaan PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundangan yang berlaku

"Menteri Kominfo telah menyampaikan beberapa kali agar setiap PSE meningkatkan sistem keamanan elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektroniknya secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik dan efektif, serta memastikan perlindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE," kata Samuel.

"PSE juga wajib meningkatkan keamanan teknologi dan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelola," imbuhnya.

Baca juga: Saat Instagram Uji Coba Sembunyikan Tombol Like, Mengapa?

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau