Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Kata Kemenkumham dan Kemenlu

Kompas.com - 14/08/2022, 09:29 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan informasi paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan pada halaman tertentu.

Hal ini dinilai menghambat atau menjadi kendala Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak ke Jerman.

Sebab, tidak adanya kolom tanda tangan pada paspor tersebut dinilai tidak sesuai dengan format resmi paspor.

Baca juga: Panduan Mengisi Antrean Paspor Online Melalui M-Paspor

Lantas, bagaimana penjelasan pemerintah mengenai hal ini dan bagaimana solusinya?

Ditjen Imigrasi Kemenkumham

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amran Aris mengatakan pihaknya terus koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta terkait permasalahan yang muncul atau terjadi pada pemegang paspor RI yang hendak memasuki wilayah Jerman.

Koordinasi dilakukan guna mencari solusi atau jalan keluar terkait permasalahan yang ada.

"Sampai dengan saat ini, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menyampaikan kondisi ketidaknyamanan masyarakat pemegang paspor RI agar dapat diberikan solusi," ujar Amran, sesuai dengan rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor dan Jenis-jenisnya


Ia menjelaskan, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian telah mengeluarkan surat edaran.

Surat tersebut berisi pernyataan bahwa bagi WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman dan sekitarnya dapat melakukan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan penerapan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.

"Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apa pun," lanjut Amran.

Baca juga: Syarat Membuat Paspor dan Biayanya

Penyebab tidak ada kolom tanda tangan di paspor

Ilustrasi kolom tanda tangan pada paspor lama.KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Ilustrasi kolom tanda tangan pada paspor lama.

Sementara itu, paspor desain baru atau tanpa adanya kolom tanda tangan tersebut diketahui sudah ada sejak 2019.

Terbitnya paspor desain terbaru berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Kemudian, Ditjen Imigrasi menerbitkan paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.

Baca juga: Syarat, Cara, hingga Biaya Perpanjang Paspor 2022

Halaman:


Terkini Lainnya
Mendagri Nepal Mundur Usai 19 Orang Tewas Dalam Aksi Demo Pemblokiran Media Sosial dan Korupsi
Mendagri Nepal Mundur Usai 19 Orang Tewas Dalam Aksi Demo Pemblokiran Media Sosial dan Korupsi
Tren
Wajib Menang, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Kalah dari Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23?
Wajib Menang, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Kalah dari Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23?
Tren
Resmi, Daftar Baru Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Resmi, Daftar Baru Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Tren
Warga di Ponorogo Bayar PBB Pakai Hasil Panen Pisang Cavendish, Bisa Ditiru Daerah Lain?
Warga di Ponorogo Bayar PBB Pakai Hasil Panen Pisang Cavendish, Bisa Ditiru Daerah Lain?
Tren
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Tren
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau